Begini Penjelasan Kemenag Kota Manado Soal CJH Makassar di Manado

pilarsulut.co
Kepala Kemenag Manado
Irwan Musa /ist
Manado, PilarSulut.co - Pemberitaan yang marak diberbagai media massa dan media online soal Calon Jamaah Haji (CJH), mendapat tanggapan serius dari Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Manado, Irwan Musa. Dirinya membenarkan adanya CJH dari daerah Makassar namun semua itu sesuai regulasi.

"Warga Makassar Sulawesi Selatan benar itu adanya, tapi harus diingat ketika mendaftarkan untuk menjadi CJH kita punya regulasi," kata Irwan Musa kepada awak media, Selasa (6/8/2019).

Kata Irwan, Pertama, berkenaan dengan tadi disampaikan ada warga Makassar yang menjadi CHJ Kota Manado saya akan menjelaskan secara rinci. Ketika seseorang mau mendaftarkan Haji tentunya punya proses kalau mendaftarkan haji di kota Manado tentunya harus berdasarkan KTP domisili setempat bersangkutan. 

Dijelaakannya, bagi masyarakat akan melakukan ibadah haji pendaftaran tentunya hal yang pertama adalah yang bersangkutan harus melakukan pembukaan buku rekening ke bank yang Syariah entah dia mau ke Bank Muamalat dia mau ke BRI Syariah dia ke bank Mandiri Syariah Yang pastinya ke pihak bank yang berbau Syariah. Kemudian nanti akan dilakukan penginputan validasi diri, dan akan mengeluarkan nomor validasi. Setelah mendapatkan nomor validasi dari bank mereka akan ke Kementerian Agama kabupaten kota tergantung di mana dia bertempat tinggal domisili dan kemudian yang bersangkutan mereka mendaftarkan diri ke Kementerian Agama Kabupaten-kota.

"Mendaftarkan diri itu yang harus kita minta yang pertama foto copy KTP elektrik bukan KTP manual, fotokopi kartu keluarga, fotokopi KK kemudian akte lahir dan akte nikah bagi yang sudah menikah, pas foto haji yang putih dan 80% itu wajahnya. Kemudian petugas kita seksi pembinaan Haji dan umrah (PHU) akan melakukan foto biometrik bagi calon jemaah haji  oleh operator siskohat seksi di Kementerian Agama kabupaten kota masing-masing kemudian harus melakukan fingerprint," jelas Irwan.

"Bertalian dengan menjawab Kenapa tidak membolehkan orang di luar daerah jika tidak memiliki KTP Kartu Tanda Penduduk domisili setempat ini bukan wewenang kementrian Agama dan lagian yang marak dipemberitaan akhir-akhir ini sebelum saya menjabat Kepala Kementrian Agama Kota Manado dan saya mensuport penuh team investigasi yang akan menelusuri mata rantai percaloan di kota manado," tandas Irwan Musa. (*/A Husain)
Tags
To Top