Manado, PilarSulut.co - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengingatkan masalah yang kerap terjadi pada tenaga kerja Indonesia (TKI). Kepala Desa dan Lurah diingatkan untuk berhati-hati dalam memberikan surat keterangan kepada warga yang direkrut untuk menjadi TKI.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, Erny Tumundo pada kegiatan pelatihan peningkatan produktifitas di kantor Kelurahan Talikuran Utara, Kecamatan Kawangkoan Utara Kabupaten Minahasa Selasa (17/09/2019) sore.
"Kepada Kepala Desa dan Lurah untuk berhati-hati dalam memberikan surat keterangan kepada warga yang direkrut untuk menjadi TKI, agar jangan dikemudian hari membawa dampak negatif terhadap tenaga kerja yang direkrut," ingat Tumondo.
Lebih lanjut Tumundo mengungkapkan bahwa ada beberapa perusahaan perekrut tenaga kerja yang abal-abal dan masih dalam pengawasan pihaknya karena tidak memiliki berkas yang lengkap.
Tak lupa Tumundo menjelaskan bahwa sudah cukup banyak kasus pengiriman TKI secara ilegal dan berujung pada masalah hukum di negara tujuan. (*/Khay)