Manado, PilarSulut.co - Sekdaprov Sulawesi Utara Edwin Silangen menghadiri kegiatan peningkatan kompetensi ASN dan THL di Lingkup Setdaprov Sulut yang digelar di Auditorium Mapalus, Selasa (22/10/2019).
Kegiatan peningkatan kompetensi ASN dan THL ini turut dihadiri para Kepala Perangkat Daerah (PD) dan para ASN serta THL.
Pada kesempatan itu, Sekdaprov Silangen mengatakan bahwa kegiatan peningkatan kompetensi ASN dan THL ini harus dilakukan secara berkala dan berkesinambungan.
“Kegiatan ini juga berguna untuk meningkatkan pengetahuan dari segi kompetensi dan keahlian dari seluruh ASN dan THL dilingkup Setdaprov Sulut sehingga dalam melaksanakan tugas, kerja di masing-masing perangkat daerah makin kompeten dan makin terampil,” kata Silangen.
Disamping itu, Silangen meminta seluruh ASN dan THL dapat terus menjaga kebersamaan satu sama lain.
“Jaga semangat kekompakan dan semangat kebersamaan, dalam menjalankan tugas pekerjaan,” beber Silangen.
Diketahui, pada tanggal 22 Oktober 2019 bertepatan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut, Sekdaprov Silangen memasuki usia 58 tahun. Untuk itu, Silangen bersyukur kepada Tuhan atas setiap penyertaan dalam menjalankan tugas yang dipercayakan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven O.E. Kandouw.
“Saya bersyukur kepada Tuhan karena pada hari ini dapat memasuki dan menjalani usia 58 tahun,” ucap Silangen.
Sebelumnya, Asisten 3 Bidang Administrasi Umum Gammy Kawatu saat membuka kegiatan tersebut membacakan sambutan tertulis Gubernur Sulut yang menerangkan bahwa dari segi kuantitas, saat ini ASN yang bertugas di Lingkup Setdaprov Sulut berjumlah 428 orang, sementara THL sebanyak 457 orang.
“Dengan jumlah itu, tentunya tiap-tiap ASN dan THL diharapkan optimal dalam membantu penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, serta mendukung kelancaran pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik dalam lingkup tugas biro di lingkup Setdaprov Sulut,” kata Kawatu.
Oleh karena itu, Kawatu mengimbau seluruh ASN dan THL yang ada di lingkup Setdaprov Sulut, untuk dapat bekerja dalam koridor peraturan perundang-undangan dengan menonjolkan etika, baik dalam berkomunikasi dengan pimpinan maupun dengan sesama rekan kerja, sehingga terjalin hubungan kerja yang harmonis, dan terhindar dari potensi munculnya perselisihan.
Selain itu, Kawatu meminta seluruh ASN dan THL bijak menggunakan media sosial dan mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.
“Bijak dalam menggunakan media sosial, dalam artian, menjadikan media sosial sebagai pendongkrak kinerja, bukan sebaliknya untuk merugikan personal atau instansi pemerintahan dan disiplin terhadap jam kerja dan dalam berpakaian,” imbuh Kawatu. (*)