Manado, PilarSulut.co - Tindakan brutal FL (16) seorang siswa SMK Ichtus Kecamatan Mapanget, Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara tega membunuh gurunya pada Senin, (21/10/2019). FL menikam Alexander Pangkey (54) yang merupakan guru Agama di sekolahnya.
Aksi tersebut dipicu oleh teguran Alexander kepada FL dan beberapa rekannya yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah. FL yang tak terima teguran tersebut, mencegat Alexander saat hendak pulang dengan mengendarai motor.
Aksi brutal siswa tersebut sontak mengundang prihatin dari semua pihak, tak terkecuali Ir. Sonya S Kembuan.
Sonya menyatakan rasa prihatin dan mengucapkan turut berduka sedalam-dalamnya kepada keluarga korban.
Sonya pun berharap kejadian ini yang terakhir kali dan tidak terulang di masa mendatang.
Diketahui, pelaku (FL) saat ini telah diamankan oleh pihak berwajib. FL diancam dengan hukuman penjara yang diperkirakan 20 tahun.
"Saat ini FL sudah ditetapkan sebagai tersangka dan untuk penanganannya, polisi berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Balai Pemasyarakatan (Bappas), dan penasehat hukum dari tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulut Kombes Ibrahim Tompo, Selasa (22/10/2019).
Dikatakannya, pelaku bisa terjerat pasal pembunuhan. Bisa saja pasal 338, 350, 351 ayat 2. Namun, itu tergantung penyidik nantinya. Hukuman penjara 15 sampai 20 tahun. Kasus tersebut kini sudah dilimpahkan ke Polres Manado dari Polsek Mapanget.
"Saat ini tersangka ditahan di Polres Manado," ujarnya. (*/Khay)