Ini Penjelasan KPU Manado Terkait Simpang Siur Kelengkapan Dokumen Perekrutan Calon PPK

pilarsulut.co
Ismail Harun Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan
Pemilih dan Pengembangan SDM KPU Manado
Manado, PilarSulut.co - Simpang siur kelengkapan dokumen atau berkas untuk mengikuti perekrutan calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado kini menjadi jelas.

KPU Kota Manado melalui Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Ismail Harun menjelaskan bahwa pengumuman serta persyaratan yang telah diberitakan sejumlah media dan yang tertera di Kantor KPU Kota Manado, keduanya adalah benar.

“Apa yang sudah torang umumkan, itu sudah sesuai dengan PKPU dan surat edaran. Ada beberapa persyaratan yang hanya cukup dengan surat pernyataan. Dikantor KPU sudah disediakan formulirnya, misalkan tidak pernah menjadi anggota parpol, tidak pernah menjadi tim sukses, tidak pernah dipenjara. Nah itu hanya cukup dalam satu bentuk surat pernyataan dan surat pernyataan itu sudah kita sediakan di Kantor KPU,” jelasnya kepada media ini saat ditemui di Kantor KPU Kota Manado, Selasa (21/1/2020).

Menurut Harun, berkas yang seharusnya disediakan atau dilengkapi oleh calon pelamar dalam perekrutan PPK yakni surat keterangan sehat jasmani-rohani, fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan legalisir ijasah

“Untuk yang lain, sudah kami sediakan formulirnya di kantor KPU Kota Manado. Sebenarnya sederhana sih,” ungkapnya.

Lalu saat media ini menanyakan terkait satu poin yang berbunyi “surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit yang ditunjuk”. Harun menjelaskan, bahwa selama ini KPU Kota Manado sudah berkoordinasi denga pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Manado dan Dinas Kesehatan untuk hal ini.

“Soalnya ada beberapa Puskesmas yang ada di beberapa kabupaten-kota yang berada di luar Manado itu ternyata ada kemudian Puskesmas melakukan pemeriksan kesehatan itu diminta bayar. Nah setelah torang berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan dan pihak Pemkot, katanya untuk pemeriksaan kesehatan itu gratis selama dilajukan di hari kerja, Senin sampai Jumat. Semua puskesmas di Kota Manado itu bisa dijadikan rujukan dan gratis,” ungkapnya.

Lanjutnya, ia mengajak agar para calon pelamar dalam perekrutan PPK kali ini untuk datang terlebih dahulu ke kantor KPU Kota Manado agar bisa lebih jelas berkas atau dokumen apa yang harus disediakan oleh pelamar.

“Kalau untuk masyarakat sendiri sebenarnya menghemat biaya foto copy, biaya print dan sebagainya, sebenarnya di kantor KPU sudah menyediakan formulirnya, tinggal diisi dan ditulis tangan. Memang ada beberapa yang ahrus disediakan sendiri seperti legalisir ijazah, foto-copy KTP dan pas foto. Kalau formulir daftar riwayat hidup, terus surat pernyataan, itu sudah disediakan oleh KPU. Tinggal datang, tanda tangan diatas materai yang disediakan sendiri oleh peserta.” Tutupnya.

Sebelumnya, sejumlah calon pelamar kepada media ini sempat menuturkan akan kebingungan mereka terkait sejumlah berkas yang harus dipersiapkan untuk mengikuti rekrutmen calon PPK di KPU Kota Manado.

“Saya baca di salah satu media bahwa harus dipersiapkan sejumlah surat pernyataan seperti surat pernyataan tidak pernah dipidana, surat tidak pernah menjadi anggota partai politik dan masih banyak lagi. Tapi tadi pagi saya dapat WA dari teman saya yang mengaku sudah dari kantor KPU yang dipersiapkan hanya map warnah putih dua rangkap, pas foto 3X4 3 lembar, surat kesehatan jasmani dan rohani foto-copy KTP, foto-copy ijazah dan surat pendaftaran no dan tanggal,” keluh salah seorang pelamar yang keberatan namanya dipublis, saat bersua dengan media ini di salah satu pusat perbelanjaan.

Hal yang hampir serupa juga disampaikan Irwan Suprapto. Menurutnya ia merasa bingung dengan pengumuman persyaratan yang menulis bahwa “puskesmas atau rumah sakit yang ditunjuk.”

“Apakah untuk melengkapi berkas keterangan sehat harus periksa di puskesmas atau rumah sakit yang ditunjuk, lalu dimana saja puskesmas dan rumah sakit yang ditunjuk itu?” tanyanya. (Dany)
To Top