Kantor KPU Kota Manado /ist |
Manado,
PilarSulut.co - Dalam rangka seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara
untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Wali Kota dan Wakit
Wali Kota Manado Tahun 2O2O, Kornisi Pemilihan urnurn Kota Manado rneragundang
warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri
menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Tahun 2020 dengan ketentuan
sebagai berikut:
Persyaratan
sebagai anggota PPS :
a. warga
negara Indonesia;
b. berusia
paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. setia
kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang
Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik
Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita
Proklarnasi
17 Agustus 1945;
d. mempunyai
integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak
rnenjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan
surat
pernyataan yang satr atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi
anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus
partai politik yang bersangkutan, terrnasuk tidak menjadi tirn karnpanye
peserta Pernilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang
sah atau paling singkat 5 (lirna) tahun tidak lagi menjadi tirn kampanye
Peserta Pemilu dan/atau Perrilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang
sah;
f.
berdomisili dalam wilayah kerja PPS;
g. mampu
secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalatrgunaan narkotika;
h.
berpendidikan pating rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
i. tidak
pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yanag telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
j. tidak
pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU KabupatenlKota atau Dewan
Kehorrnatan Penyelenggara Pemilu
k. tidak
berada dalam ikatan perkawinan dengan sesarna penyelenggara Pemilu; dan
l. belum
pernah rnenjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang saran sebagai anggota PPK, PPS
dan KPPS; Penghitungan jabatan Anggota PPK, PPS dan KPPS dalam jabatan yang sama
yaitu telah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut sebagai anggota PPK,
PPS dan KPPS dalam pelaksanaan Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan periodisasi sebagai berikut:
a. Periode
pertama dimulai pada tahun 2OO4 hingga tahun 2008;
b. Periode
kedua dimulai pada tahun 2OO9 hingga tahun 2Ol3;
c. Periode
ketiga dimulai pada tahun 2OL4 hingga tahun 2Ol8;
d. Periode
keempat dimulai pada tahun 2019.
Pendaftar
membawa kelenglapan dokumen berupa:
a. fotokopi
Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
b. surat
pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara,
Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Negara
Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka T\rnggal Ika dan
cita-cita
Proklamasi 17 Agustus L945;
c. surat
pernyataan tidak menjadi anggota Partai Politik, atau paling
singkat 5
(lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, termasuk;
d. surat
keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit yang ditunjuk;
e. surat
pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
f. fotokopi
ijazzh sekolah menengah atas/sederajat atau ljazah terakhir yang dilegalisasi
oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lernbaga pendidikan
formal yang rnenyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan
sekolah menengah atas/ sederaljat;
g. surat
pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lirna) tahun atau lebih;
h. surat
pernyataan tidak pernah diberikan sanksi pernbertrentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota
atau Dewan Kehormatam Penyelenggara Pernilu apabila pernah rnenjadi anggota
PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
i. surat
pernyataan belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sarna sebogai
anggota PPK, PPS dan KPPS; dan
j. surat
pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan. Seluruh dokumen syarat
pendaftaran dengan rincian sebagai berikut:
a. 1 (satu)
rangkap.,asli diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota
b. 1 (satu)
rangkap salinan diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk kemudian diserahkan
oleh KPU Kabupaten/Kota kepada PPK terpilih; dan Kelengkapan dokurnen diantar
langsung atau dikirirn ke Sekretariat KPU Kota Manado melalui pos atau email
dengan alamat: jln Lumimuut No 5 Kelurahan Tikala Kumaraka Kecamatan Wenang
Kota Manado. email : kota_manado@kpu.go.id paling lambat tanggal 24 Februari
2020.
Demikian
pengurnuman ini disampaikan, untuk diketahui. (Ai Maku)