KPU Manado Buka Pendaftaran Anggota PPS, Berikut Persyaratannya

pilarsulut.co
Kantor KPU Kota Manado /ist

Manado, PilarSulut.co - Dalam rangka seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Wali Kota dan Wakit Wali Kota Manado Tahun 2O2O, Kornisi Pemilihan urnurn Kota Manado rneragundang warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Tahun 2020 dengan ketentuan sebagai berikut:
Persyaratan sebagai anggota PPS :

a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita
Proklarnasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak rnenjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan
surat pernyataan yang satr atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, terrnasuk tidak menjadi tirn karnpanye peserta Pernilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lirna) tahun tidak lagi menjadi tirn kampanye Peserta Pemilu dan/atau Perrilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPS;
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalatrgunaan narkotika;
h. berpendidikan pating rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yanag telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
j. tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU KabupatenlKota atau Dewan Kehorrnatan Penyelenggara Pemilu
k. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesarna penyelenggara Pemilu; dan
l. belum pernah rnenjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang saran sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS; Penghitungan jabatan Anggota PPK, PPS dan KPPS dalam jabatan yang sama yaitu telah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS dalam pelaksanaan Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan periodisasi sebagai berikut:
a. Periode pertama dimulai pada tahun 2OO4 hingga tahun 2008;
b. Periode kedua dimulai pada tahun 2OO9 hingga tahun 2Ol3;
c. Periode ketiga dimulai pada tahun 2OL4 hingga tahun 2Ol8;
d. Periode keempat dimulai pada tahun 2019.
Pendaftar membawa kelenglapan dokumen berupa:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
b. surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara,
Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka T\rnggal Ika dan
cita-cita Proklamasi 17 Agustus L945;
c. surat pernyataan tidak menjadi anggota Partai Politik, atau paling
singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota  partai politik, termasuk;
d. surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit yang ditunjuk;
e. surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
f. fotokopi ijazzh sekolah menengah atas/sederajat atau ljazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lernbaga pendidikan formal yang rnenyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/ sederaljat;
g. surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lirna) tahun atau lebih;
h. surat pernyataan tidak pernah diberikan sanksi pernbertrentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatam Penyelenggara Pernilu apabila pernah rnenjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
i. surat pernyataan belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sarna sebogai anggota PPK, PPS dan KPPS; dan
j. surat pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan. Seluruh dokumen syarat pendaftaran dengan rincian sebagai berikut:
a. 1 (satu) rangkap.,asli diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota
b. 1 (satu) rangkap salinan diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk kemudian diserahkan oleh KPU Kabupaten/Kota kepada PPK terpilih; dan Kelengkapan dokurnen diantar langsung atau dikirirn ke Sekretariat KPU Kota Manado melalui pos atau email dengan alamat: jln Lumimuut No 5 Kelurahan Tikala Kumaraka Kecamatan Wenang Kota Manado. email : kota_manado@kpu.go.id paling lambat tanggal 24 Februari 2020.
Demikian pengurnuman ini disampaikan, untuk diketahui. (Ai Maku)

To Top