Manado, Pilarsulut.co - Komisi Pemilihan Pmum (KPU) Kota Manado menggelar persyaratan penyerahan dukungan bakal calon perseorangan wali kota dan wakil wali kota manado tahun 2020 di Kantor KPU Manado, Kamis (20/02/2020).
Oleh KPU Manado, salah satu syarat dukungan untuk calon pasangan Walikota dan calon Wakil Walikota Manado jalur perseorangan yakni minimumnya 30.885 dukungan.
"Salah satu syarat dukungan calon pasangan wali kota dan wakil wali kota manado jumlah minimum sebesar 30.885 dukungan dan minimum tersebar di 6 kecamatan," ujar Kmisionar KPU Manado divisi teknis penyelenggaraan Moch Sahrul kepada media ini.
Dikwtahui, untuk waktu penyerahan dokumen terhitung dari tanggal 19-23 februari 2020.
Adapun syarat2 dokumen yang harus di bawa atau di disiapkan:
1. B1. KWK (surat pernyataan dukingan dari pemilih yang ni 1 rangkap asli
2. B1.1KWK (surat pernyataan dukungan dari bakal pasangan calon perseorangan) yang ni 2 rangkap asli dan salinan
3. B. 2KWK rekpitulasi.
Bakal pasangan calon perseorangan dapat mengambil username dan pasword sisitim informasi pencalonan (Silon) di KPU kota manado.
Sampai saat ini sudah 3 calon yang ambil user dan pasword di Silon. Yakni, Frangky Kambey dan Daud Kirojan, Sonya S Kembuan dan Troy Pomalingo, Kritianto Poae dan Addy Terok. (Ai Maku)