Manado, PilarSulut.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Komisi II DPR RI, Bawaslu RI, Mentri Dalam Negeri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menyepakati bersama penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Penundaan tersebut terkait pencegahan mewabahnya virus corona atau Covid-19.
Menindaklanjuti kespakatan bersama di pusat, KPU Kota Manado pun akan menunda pelaksanan Pilkada hingga sampai batas waktu yang ditentukan. KPU Manado berencana akan mengembalikan dana Pilkada yang belum terpakai.
"Sebagai lembaga hirarki pihaknya tentu harus patuh pada apa yang sudah di putuskan oleh KPU RI," ujar Ketua Komisioner KPU Manado, Drs. Jusuf Wowor M.Si kepada media ini, Selasa (31/03/2020).
"Anggaran yang sudah ada di kami yang belum terpakai, kami siap untuk mengembalikan sebab ini demi kemanusiaan. Kemanusian lebih penting," tandas Jusuf. (Ai Maku)