Garry Tamawiwy (Tengah) dan Zakarias serta Michael Lantu |
Manado, PilarSulut.co - Kabar gembira bagi warga Kayuwatu Kelurahan Kairagi II Kecamatan Mapanget, terutama bagi mereka yang secara resmi melakukan gugatan terhadap eksekusi rumah milik masyarakat yang terjadi beberapa tahun silam. Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Manado dengan Nomor Perkara 472/Pdt.G/2019/PN Mnd, akhirnya dimenangkan Penggugat.
Melalui kuasa hukum Penggugat, Garry H. Tamawiwy, SH dan Zakarias Rumaura, SH, Senin (4/5/2020) kepada wartawan menyampaikan hasil amar putusan yang keluar pada, Senin (27/4/2020) tersebut. Garry menyebutkan pihaknya akan memperoleh ganti rugi dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sebagai Tergugat.
"Puji Tuhan perjuangan kita dalam perkara 472 berjalan lancar, dan Pengadilan Negeri Kota Manado telah memutuskan menolak eksepsi dari pihak Tergugat. Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, mengatakan bahwa tanah obyek perkara yang ditempati oleh para Penggugat adalah sudah bersesuaian dengan hukum karena didasari atas penguasaan dan pengelolaan yang telah cukup lama," ucap Tamawiwy yang didampingi Zakarias bersama Michael Lantu di RKB 17 Kota Manado.
Tambah Tamawiwy memberikan penjelasan soal isi amar putusan dalam gugatan tersebut. Bukti surat keterangan penguasaan lahan yang dimiliki para Penggugat adalah sah menurut hukum, jelas Tamawiwy. Itu sebabnya pengadilan memutuskan bahwa para Penggugat berhak menerima kompensasi atas bangunan rumah yang dibongkar paksa pihak Tergugat. Pegantian itu dilakukan sesuai kerugian yang dialami masing-masing Penggugat.
"Pengadilan juga memutuskan, menghukum, dan memerintahkan tergugat untuk membayar segala bentuk kerugian materil yang di derita para penggugat. Dengan rincian sebagaimana di tegaskan dalam amar putusan," tegas Tamawiwy, sambil menambahkan kalau para Penggugat mengaku gembira karena keadilan digapai dengan keputusan yang seadil-adilnya itu.
Untuk diketahui, sesuai amar putusan, Tergugat diperintahkan mebayar ganti rugi dengan rincian diantaranya; kerugian materil dari Penggugat Olha Sampel sebesar Rp. 1.185.730,00 (satu miliar seratus delapan puluh lima juta, tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah). Berikutnya, kerugian materi dari Penggugat Henny Kansil sebesar Rp. 521.100.000,00 (lima ratus dua puluh satu juta seratus ribu rupiah). Dan seterusnya penggantian atas kerugian meteril juga diberikan kepad Tergugat Mariana Dangsa, Juliana Pomantow, Jefry Rumimpunu dengan rincian sesuai amar putusan. (A Husain)