Putra Sulut Hikam Hulwanullah Nilai UU Covid-19 Inkonstitusional dan Berstatus "PDP"

pilarsulut.co
Hikam Hulwanullah

Manado, PilarSulut.co - Selasa, 19 Mei 2020, Prodi Ilmu Hukum Universitas Panca Budi (UNPAB) Medan Sumatera Utara, menyelenggarakan Webinar hukum tentang “Pro-Kontra UU Covid-19 (Perppu No. 1 Tahun 2020), Siapakah yang diuntungkan?” melalui aplikasi virtual, seminar nasional yang mengundang beberapa pembicara salah satunya adalah Hikam Hulwanullah Pemuda Sulawesi Utara yang baru menyelesaikan Studi Program S1 HTN selama 3.5 tahun di Malang.

Seminar yang dibuka langsung Oleh Dr. Onny Medaline, S.H., M.Kn. (Ketua Prodi Ilmu Hukum UNPAB) ini diikuti oleh kurang lebih Sembilan Puluh-an audiens dengan berbagai latar belakang seperti Mahasiswa, Praktisi Hukum, Dosen, beberapa pejabat struktural Dekanat, dan Peneliti Hukum lintas Universitas.

Dalam sambutannya Dr. Onny Medaline menyampaikan bahwa seminar yang mengundang Profesor sudah sangat banyak, mengundang pakar hukum sudah sangat sering, kali ini kita mengundang mahasiswa, anak muda untuk dapat menjadi pembicara menyampaikan pandangannya terkait polemik hukum yang terjadi dalam Negara, karena seperti yang kita ketahui anak-anak muda memiliki banyak ide dan gagasan yang menarik, walaupun seminar ini virtual.


“Adinda Hikam ini usianya sangat muda dibanding saya jadi saya panggil adinda, beliau adalah lulusan terbaik HTN UIN Malang dan telah diterima pada Program Master of Law Monash University Australi” cetus Dr. Onny Medaline.

Dalam pembahasan, Hikam menyentil 2 Pasal kontroversial dan membahas proses politik perumusan Perppu sehingga menjadi UU yang mengundang asumsi liar.

“UU ini diberi nama oleh public sebagai UU Covid-19 walaupun secara substansi UU ini dominan berbicara tentang kebijakan keuangan dan stabilitas sistem keuangan. Jika ditelaah ada hak dan kedaulatan rakyat sebagai makna kontekstual dari spirit konstitusi Pasal 1 Ayat 2 UUD NRI 1945 yang ternegasikan akibat UU Covid-19, saya sepakat regulasi ini diberi status PDP (Peraturan Dalam Pengawasan)," kata Hikam.

Dikatakannya, pada Pasal 2 Ayat (1) Huruf A angka 1 UU Covid-19 ini mengikat 3 regulasi APBN sekaligus mulai dari tahun 2020, 2021, hingga 2022, padahal Pasal 23 UUD NRI Tahun 1945 memproyeksikan ada sistem periodik dalam APBN, DPR RI sebagai representasi rakyat diamanahi 3 fungsi oleh konstitusi salah satu diantaranya adalah fungsi Anggaran (Budgeting) yang terkerdilkan akibat pasal itu, ditambah Pada pasal tersebut tidak diberikan batas maksimal devisit Gross Domestic Product yang membuka jendela potensi rasio utang negara meningkat, lebih parah lagi membuka peluang tangan nakal pejabat yang memiliki itikad jahat korupsi.

Dalam perspektif tata Negara, Prof. Jimmly Asshiddiqie menjelaskan bahwa memang benar presiden memiliki hak prerogratif untuk menilai suatu keadaan sehingga terkategori “mendesak”, sesuai Pasal 22 UUD NRI Tahun 1945, tafsir terkait “hal ikhwal mendesak” ini pun dijelaskan lebih kompleks oleh Mahkamah Konstitusi sebagai The Interpreter of Constitution pada putusan No. 138/PUU-VII/2009. Perppu ini dinilai tidak sesuai dengan fakta empiris Negara seperti yang dijelaskan dalam putusan MK tersebut sebab masih ada regulasi yang mumpuni dan komperhensif yang bisa dijadikan sebagai bantalan kebijakan dalam keadaan tidak normal/kedaruratan keuangan, yaitu UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pada pasal 27 regulasi ini menawarkan dua skema alternative kebijakan yang bisa diambil pemerintah dalam keadaan darurat di sector keuangan.

Pertama adalah dengan menerbitkan UU APBNP (Anggaran Pengeluaran dan Belanja Negara Perubahan) dalam periode yang sama, dengan ketentuan setiap perubahan harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari DPR sebelum direalisasikan. Atau alternative skema yang kedua melakukan pergeseran anggaran atau belanja (pengeluaran) yang tidak ada pagu anggarannya dalam UU APBN yang sedang berjalan tanpa mendapatkan persetujuan DPR terlebih dahulu, dengan ketentuan persetujuan dari DPR dapat dimintakan setelah realisasi anggaran dilakukan, untuk kemudian dituangkan dalam UU APBNP dan/atau dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran.

Dua skema diatas adalah alternative yang menjunjung prinsip kedaulatan rakyat melalui parlemen dengan tetap mempertahankan system periodic, tidak seperti UU Covid-19 yang dikeluarkan hari ini. Belum lagi berbicara tentang Hak imunitas, Pasal 27 UU Covid-19 ini dinilai masih debateabel akibat diksi yang tidak jelas.

Jika pembuat kebijakan dalam regulasi ini tidak bisa dituntut dalam pengadilan dengan dalil didasarkan pada itikad yang baik, pertanyaannya bagaimana mengukur itikad baik seseorang atau istilah pidananya (mens rea) jika tidak melalui jalur pengadilan?. Kalau argumentasi pemerintah pasal ini untuk melindungi pembuat kebijakan agar tidak tertekan oleh keadaan, sebaliknya, hukum hadir untuk membuat para pembuat kebijakan agar berhati-hati dalam memutuskan sebuah policy. Indonesia adalah Negara Hukum, pasal 1 Ayat 3 UUD NRI Tahun 1945 konsekuensi logisnya adalah Equality before the law asas tentang semua sama dihadapan hukum, bisa jadi pasal inipun inkonstitusional, walaupun ada beberapa regulasi yang membahas terkait imunitas juga seperti UU Restitusi Pajak dan UU MD3 “Tapi saya berpikir ini berbeda konteks”.

"Tidak sampai dua Minggu regulasi ini dibuat. Kalau kata Prof. Fauzan Dosen HTN Universitas Jenderal Sudriman, bisa jadi ada 3 indikasi Perppu ini cepat disepakati DPR. Pertama, Kuatnya Solidaritas antara Eksekutif dan Legislaitf, Kedua, Perppu ini memang dianggap sesuai dengan nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang di masyarakat, atau yang ketiga, Masa bodoh karena jika nanti setelah dikeluarkan ada polemik masih bisa melalui mekanisme konstitusional, Judicial Review ke MK," tandas Hikam.

Kandidat Doktor Ilmu Hukum UI, Charles Simabura, S.H., M.H. (Peniliti PUSAKO Universitas Andalas) sebagai keynote speaker mengamini analisis hukum yang disampaikan Hikam, bahwa pemerintah secara telanjang mengkonstruk sebuah tujuan bermula dari kebijakan Perppu yang mendesak sehingga menjadi UU tanpa kajian dan naskah akademik, terlihat mengkebiri bebarapa hal.

“Funsgi Check and Balances dalam pemerintahan sangatlah penting, system saling kontrol dan mengawasi antara institusi sangatlah vital. Setelah pemilu kemarin selesai saya bertanya dalam hati, siapakah yang menjadi oposisi pemerintah? Sebagai pembanding agar pemerintahan menjadi sehat,” cetus Hikam seraya menambahkan terlepas dari itu semua kita harus tetap mendorong dan mensuport pemerintah untuk bersama melewati ujian ini, walaupaun hal-hal yang bersifat prinsip haruslah tetap kita suarakan sebagai bagian demokrasi, nilai yang terdapat dalam Pancasila sebagai Philosophische Grondslag bernegara kita. (*)

To Top