Manado, PilarSulut.co - Wakil Gubernur (Wagub) Sulut, Drs Steven Kandouw menyatakan bahwa pemerintah provinsi (Pemprov) belum berpikir untuk mengajukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke pemerintah pusat.
Hal ini disampaikan Wagub Kandouw saat Press Conference usai rapat paripurna penyerahan LHP dari BPK di Kantor DPRD Sulut, Senin (11/05/2020).
“Belum terpikirkan. Ingat, itu kewenangan pemerintah pusat,” tegas Kandouw.
Saat ditanya soal kabupaten/kota di Sulut yang merencanakan pengajuan PSBB, Wagub tak mempermasalahkan.
“Silahkan saja kalau mau ajukan. Itu kewenangan Pemerintah pusat. Bolmong pernah ajukan, tapi ditolak,” pungkasnya.
Seperti diketahui, aturan PSBB tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes nomor 9 tahun 2020, tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Permenkes merupakan turunan Peraturan Pemerintah atau PP nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PP PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Dan ada enam kegiatan inti aturan PSBB dalam pasal 13 Permenkes 9 tahun 2020:
1. Peliburan sekolah dan tempat kerja
2. Pembatasan kegiatan keagamaan
3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
5. Pembatasan moda transportasi
6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
Aturan tersebut tidak memuat sanksi untuk masyarakat yang melanggar aturan PSBB. Namun penerapan aturan PSBB melalui peraturan gubernur, walikota, dan bupati bisa memuat sanksi untuk masyarakat atau badan usaha yang tidak taat aturan pembatasan sosial tersebut. (A Husain)