Koordinasi Pembentukan Perda, Kanwil Kemenkumham Sulut Kunker ke Sekretariat DPRD Kotamobagu

pilarsulut.co
Kotamobagu, PilarSulut.co - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu, menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Utara, untuk koordinasi mengenai pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (6/7/2020).

"Dan pastinya setiap produk aturan (Ranperda) yang dibahas oleh DPRD Kotamobagu, baik usulan eksekutif maupun inisiatif DPRD akan mengikuti sesuai peraturan perundang-undangan," ungkap Kepala Bagian Perundang-undangan, Syarifuddin Abas, didampingi Kabag Umum Khairudin Mamonto, saat menjamu Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulut.

Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham Sulut, Hendrik Siahaya menjelaskan, Kunker tersebut dalam rangka koordinasi mengenai pembentukan Perda.

"Karena di dalam perubahan undang-undang 15 yang baru tentang pembentukan hukum, jadi tahapan Perda itu sebelum di paripurnakan di DPRD harus diharmonisasikan dahulu. Jadi kedatangan kami ke sini sifatnya hanya koordinasi saja," jelasnya.


Penulis: MDD
To Top