Perhatikan Aspirasi Masyarakat DPRD Kotamobagu Bahas Rancangan Ranperda Lembaga Adat

pilarsulut.co
Kotamobagu, PilarSulut.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar pembahasan lanjutan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Lambaga Adat atas aspirasi masyarakat, Jumat (3/7/2020).

Pembahasan dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Kotamobagu Anugerah Beggie Chandra Gobel. Menurutnya, pembahasan kali ini merupakan tindak lanjut dari usulan masyarakat tentang pembentukan peraturan daerah lembaga adat di Kota Kotamobagu.

"Aspirasinya kita tampung dan tindak lanjuti lewat Ranperda ini," ucapnya.

Lanjutnya, Ranperda lembaga adat berbeda dengan hal lainnya, sehingga perlu melibatkan beberapa tokoh masyarakat dan penggiat adat dan budaya yang ada di Kota Kotamobagu.

"Kontennya itu lebih spesifik makanya kami libatkan beberapa orang yang cukup memahami dan memiliki pengetahuan tentang masalah adat ini," jelasnya.

Saat ditanya, jika Perda lembaga adat sudah ditetapkan, apakah berlaku hingga ke desa dan kelurahan.

"Rencananya seperti itu tapi kami akan konsolidasikan dulu dan sesuaikan dengan Permendagri Nomor 18 Tahun, walaupun dalam prakteknya saat ini di tingkat desa dan kelurahan sudah ada," bebernya.

Terinformasi, pembahasan dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kota Kotamobagu Anugerah Beggie Chandra Gobel, melibatkan sejumlah unsur, diantaranya Assisten I Pemkot Kotamobagu, Kepala Disbudpar, Badan Kesbang Linmas, Kabag Hukum, Satpol PP, Camat, dan pemerhati serta penggiat adat di Kotamobagu.

Ini merupakan pembahasan lanjutan setelah sebelumnya dilakukan pembahasan via video conference (4/4/2020). Kali ini tidak memggunakan teknologi video conference, tapi tatap muka langsung di ruang paripurna DPRD Kotamobagu namun tentunya dengan memperhatikan protokol kesehatan.  (ADV)
To Top