Dokumen Perbaikan SSK-SS di Terima KPU Manado

pilarsulut.co

Manado, PilarSulut.co - Dokumen perbaikan syarat pencalonan Kepala Daerah Kota Manado Sonya Selviana Kembuan-Syarifuddin Saafa (SSK-SS) Senin, (14/9/2020) di serahkan langsung di kantor komisi Pemilihan Umum (KPU)  Manado dan di terima oleh Komisioner KPU Manado. 

Penyerahan Dokumen Perbaikan Syarat Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado, di Kantor KPU Manado. Pasangan SSK-SS memasukkan sejumlah dokumen. SSK memasukkan lima dokumen, pun demikian dengan SS.

Adapun kelengkapan berkas yang belum di serahkan SS ternyata belum menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPRD Manado, dan tanda terima dari pejabat berwenang atas surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti.

SS juga belum memasukkan surat keterangan bahwa pengunduran diri sebagai Legislator Manado sedang diproses oleh pejabat berwenang, dan keputusan pemberhentian sebagai anggota DPRD Manado.

Sebagaimana diungkapkan Komisioner KPU Manado Ismail Harun, dalam acara tersebut, Syarifudin Saafa harus memasukkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPRD Manado, tanda terima dari pejabat berwenang atas surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti, dan surat keterangan bahwa pengunduran diri sebagai legislator Manado sedang diproses oleh pejabat berwenang, paling lambat lima hari sejak penetapan calon.

“Keputusan pemberhentian sebagai anggota DPRD Manado paling lambat harus dimasukkan 30 hari sebelum pemungutan suara,” Tegasnya.

To Top