Dorong Ranperda Disabilitas, Cindy Wurangian: Poin-poin Penting Harus Diperhatikan

pilarsulut.co

Manado, PilarSulut.co - Perhatian pemerintah provinsi dan kabupaten/kota terhadap penyandang disabilitas perlu di dorong karena belum maksimal Bahkan ada kabupaten yang tidak mengganggarkan sama sekali. Ranperda untuk melindungi hak-hak penyandang disabilitas ini juga perlu di pertimbangkan dengan matang untuk masuk atau tidaknya poin-poin terkait lansia.

Peraturan  tentang penyandang Disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum dan hak asasi yang sama dimana dari sisi substansi penyandang disabilitas yang selama ini dipandang sebagai pihak yang lemah dan perlu dibantu telah berubah dan mungkin sekarang dipandang setara, maka perlu diberdayakan karena penyandang disabilitas setelah ada payung hukum akan memiliki potensi dan bisa mengembangkan dirinya.

Sebagai Anggota Banpeperda Cindy Wurangian menuturkan, dirinya di tugaskan oleh fraksi golkar mengahadiri kunjungan kerja BANPEPERDA di pimpin oleh ketua Banpeperda dua lokasi. Pertama lokasi Minahasa Utara. Dinas sosial dan PMD Minut,  kemudian ke Dinas Sosial Kota Bitung. 

"Hal ini kami lakukan dalam hal penggalian gagasan, masukkan data, dan informasi dari kabupaten kota", ucapnya Cindy Wurangian kepada pilarsulut.co via WA, Jumat (29/1/2021).

Lanjut Cindy, kami mengunjungi dua lokasi  di Kabupaten Minut dan Kota Bitung dalam rangka Bapemperda Provinsi Sulut  sedang dalam tahapan tahapan pembahasan  membentuk suatu peraturan daerah terkait  Ranperda Penyandang disabilitas.

"Ada banyak hal kami dapatkan dari hasil kunjungan hari ini, (Kamis 28/1/2021-red) antara lain kami melihat adanya perbedaan prioritas yang mungkin dari masing-masing kab/kota yang sudah menjalankan otonomi daerah, contoh kabupaten minahasa utara disampaikan Kadis Sosial; data untuk sepanjang tahun yang tidak ada anggaran sama sekali untuk penanganan penyandang disabilitas termasuk  penangan covid-19,” terang Cindy.

Lain halnya dengan kota Bitung, Tim Bapemperda mendapat laporan  dari dinas sosial, bahwa sepanjang tahun 2020 ada 8 M dianggarkan pemerintah kota Bitung untuk bantuan-bantuan yang ditargetkan dibagikan kepada para penyandang disabilitas dan juga kepada para lansia yang ada di kota Bitung.

Disamping itu data yang kami dapat sudah dicover oleh bantuan tersebut, dimana ada 800 plus minus penyandang disabilitas dan 13 ribu lansia yang ada di kota Bitung.

Lanjut Wurangian menjelaskan, dari hasil diskusi kami ada hal yang menarik yang kami dapatkan dan yang pasti nanti akan ditindak lanjuti melalui diskusi-diskusi di internal Bapemperda dengan para Tim Ahli, Akademisi di Provinsi Sulut yang selama ini kita berbicara tentang ranperda ini terfokus hanya kepada penyandang disabilitas.

Mencermati apa yang didapat dari hasil kunjungan dikedua daerah tersebut, Cindy Wurangian yang juga Ketua Komisi II DPRD Sulut ini punya terobosan target kedepan dengan terinspirasi bagaimana dinegara-negara maju soal aturan aturan penyandang disabilitas, ini mungkin ada penyatuan dengan aturan-aturan yang sedang mengatur atau melindungi para lansia dan ini juga ‘elderly’  (lanjut usia) terungkap seperti di kota Bitung dari 13 ribu lansia yang terdata sekiranya ada 15% yang diantaranya menjalani cacat berat, yang tak tergolong cacat berat tidak dimasukan kedalam 15% itu.

Wurangian berharap dalam diskusi diskusi internal Bapemperda, menjadi satu poin yang perlu dipikirkan matang-matang agar Ranperda tentang penyandang disabilitas ini tidak hanya mengatur tentang disabilitas tapi mungkin kita perlu juga mengikut sertakan hal hal tentang Hak-hak para lansia karena ini berkaitan sangat erat dan nanti ranperda ini akan menjadi payung hukum pemerintah provinsi sulawesi utara dan juga dapat diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota untuk melaksanakan politik anggaran  yang berpihak kepada para penyandang disabilitas dan lansia dan lansia yang mengalami cacat berat.

Intinya, bagi Cindy Wurangian, menjadi perhatian pemerintah provinsi dan kab/kota dengan adanya ranperda tentang penyandang disabilitas perlu di dorong karena belum maksimal bahkan ada kabupaten yang tidak menganggarkan sama sekali.

“Ranperda untuk melindungi hak hak penyandang disabilitas ini juga perlu di pertimbangkan dengan matang untuk masuk atau tidaknya poin-poin terkait lansia”,  kunci Cindy. (A Husain)
To Top