Pemutusan Kontrak Kerja Sama BPJS Kesehatan dan Pemkab Minahasa Diseriusi Komsi IV DPRD Sulut

pilarsulut.co
Manado, PilarSulut.co 
- Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) menyeriusi pemutusan kerjasama antara pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa.

"Ada aspirasi masyarakat yang kami dapat yakni terkait pemutusan kerjasama antara Pemkab Minahasa dan BPJS Kesehatan. Hal ini pun sangat disayangkan oleh Komisi IV karena terkait dengan kesejahteraan rakyat. Bagaimana nasib masyarakat Minahasa kalau sudah diputuskan BPJS. Jadi Komisi 4 akan memanggil pihak BPJS dan pemerintah Minahasa untuk dilakukan hearing," Tutur Ketua Komisi 4 DPRD Sulut, Braien Waworuntu, Kamis (7/1/21).

Secara bersamaan juga saat di wawancarai sejumlah awak media Careig Naichel Runtu menuturkan, "Yang menjadi beban rakyat di Kabupaten Minahasa persoalannya harus diselesaikan masyarakat bersama dengan Perintah Kabupaten Minahasa Dan BPJS harus duduk bersama. Menurutnya, ada laporan dari masyarakat terkait pemutusan kontrak dengan pemerintah Kabupaten Minahasa dengan BPJS Wilayah Tondano.

"Tentunya ini menjadi perhatian bersama, terlebih khusus Komisi IV DPRD Sulut yang membidangi kesejahteraan rakyat. BPJS ini bukan keinginan dari satu dua orang, tetapi ini merupakan amanat undang-undang untuk menjawab tuntutan masyarakat dalam penanganan kesehatan," Tegasnya.

Runtu menambahkan, untuk persoalan pemutusan kerjasama ini tugas dari DPRD Sulut untuk memfasilitasi Masyarakat,  Pemerintah dan BPJS.

"Jadi tugas kami sebagai DPRD Sulut, terlebih khusus Komisi IV adalah memfasilitasi pemkab Minahasa dan BPJS agar supaya persoalan ini bisa diselesaikan untuk kesejahteraan rakyat. Untuk pemanggilan ini kami akan jadwalkan pada hari Senin jam dua siang dan kami juga akan memanggil pihak-pihak terkait yakni BPJS Provinsi Sulut, Dinkes Sulut, Dinkes Kabupaten Minahasa, pimpinan dan anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Minahasa," Pungkas Runtu.

Hilman Idrus Anggota Komisi IV Dapil Manado menambahkan, 
"
Tekait pemutusan kontrak kerja dengan BPJS kiranya selaku anggota komisi IV tidak melihat faktor wilayah dapil karna ini menyangkut kesejahteran masyarakat Sulut. Kita harus ambil andil dalam pelayanan publik terlepas saya dari Daerah Pemilihan (Dapil)  Manado harus menampung semua aspirasi Yang masuk.  Tegasnya

"Untuk BPJS di Kabupaten Minahasa, itu sangat menyedihkan untuk masyarakat Sulut. Komisi IV mempunyai kewajiban menindaklanjuti secara cepat dan tegas. Kami berharap semua pihak yang diundang akan hadir pada waktu yang kami undang nanti, sekaligus berharap masyarakat kabupaten Minahasa bisa mendoakan kami untuk hearing dengan pihak-pihak terkait," sambung anggota Komisi IV, Yusra Alhabsyi. (A Husain)
To Top