Berikut Adalah Hasil Evaluasi Ranperda DPRD Bersama Pemkot Kotamobagu

pilarsulut.co

Kotamobagu, PilarSulut.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) via daring, Selasa (26/01/2021).

“Evaluasi ini, menyangkut Ranperda Kota Kotamobagu tentang retribusi penjualan usaha daerah benih dan bibit tanaman namun, sesuai undang undang 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini nama atau nomenklatur rancangan perda ini tinggal retribusi penjualan dan usaha daerah, jadi benih dan bibitnya sudah dihapus," kata Beggie yang juga sebagai ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotamobagu.

Kami, lanjut Gobel, juga menyampaikan bahwa di Kota

Kotamobagu ada Peraturan Daerah (Perda) terkait balai benih ikan, dimana itu juga masuk dalam penjualan produksi usaha daerah.

“Oleh karena itu mereka menyatakan bahwa hasil evaluasi itu dari Kemendagri dan Kemenkeu menyatakan Perda balai benih ikan tetap jalan dulu tapi nanti, Propemperda pada tahun depan (2022), itu dilakukan perubahan lagi, jadi usaha produksi daerah itu nanti mengatur bukan hanya bibit tanaman tapi juga bibit ikan,” ucapnya kepada media ini via seluler.

Ada juga beberapa pasal yang akan dihapus, sudah termuat di pasal yang lain atau diaplikasinya dihilangkan atau dihapus, memang tidak banyak yang dibongkar dari hasil evaluasi itu hanya diperbaiki saja, karena pertama mereka melihat peraturan perundang undangan yang lebih tinggi khususnya UU 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Kemudian yang peling penting agar tidak terlalu banyak Perda sebagaimana sebelumnya ada balai benih ikan dan Perda bibit tanaman itu disatukan dalam Propemperda," tutupnya.

Penulis: MDD
Tags
To Top