DPRD dan Pemkot Bahas Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

pilarsulut.co

Kotamobagu, PilarSulut.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu (KK) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melakukan rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.

Tak hanya sendiri, dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu juga turut hadir dalam rapat itu yang diwakili SKPD terkait. Ketua Bapemperda DPRD Kotamobagu Anugerah Begie Gobel, untuk pasal–pasal dalam Ranperda ini, telah selesai dibahas. 

“Yang kita rampungkan tinggal pembahasan tarifnya,” jelas Begie, Senin (01/02/2021).

Untuk pembahasan Ranperda tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah kali ini, Bapemperda mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Seperti Ruang Terbuka Hijau yang bisa disewakan untuk event–event. Juga seperti bangunan Bobakidan yang merupakan aset daerah, tempat futsal dan kolam renang yang akan diatur dalam Ranperda ini. Ada dua perda yaitu sewa alat berat dan rusunawa akan melebur nanti bila ini menjadi Perda. Jadi akan ada perda peralihan,” bebernya.

Gobel juga menambahkan, pembahasan itu sudah merupakan pembahasan yang kesekian kali karena luncuran dari tahun 2020.

“Kita upayakan agar ini cepat tuntas dan segera dievaluasi jadi perda supaya perubahan nanti SKPD terkait bisa memasukan proyeksi perubahan anggaran dari sektor PAD,” tutupnya.

Selain ketua Bapemperda Anugerah Begie Ch Gobel dan anggota Bapemperda yakni Yunita Lontoh, Alfitri Tungkagi, Eka Mashoeri. Juga turut dihadiri oleh jajaran SKPD terkait.

Penulis: MDD

Tags
To Top