Kotamobagu, PilarSulut.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu (KK), Selasa (16/02/2021) gelar Rapat Paripurna Tahap I terkait enam Rancangan Peraturan Daerah yang siap dibahas.
Dari ke enam Ranperda yang akan dibahas ini, lima merupakan inisiatif Dewan dan satu Ranperda adalah usulan eksekutif.
“Dari enam Ranperda ini, lima diantaranya adalah inisiatif dewan dan 1 usulan eksekutif,” ucap Ketua DPRD KK saat membuka rapat paripurna.
Berikut adalah enam Ranperda yang akan dibahas; Penanganan Wabah, ulang tahun Kota Kotamobagu, kawasan kumuh, ketentraman dan ketertiban masyarakat, pembentukan produk hukum daerah dan perubahan atas Perda nomor 4
tahun 2015 tentang tata cara penyelenggaraan pemilihan sangadi.
Terinformasi, Rapat Paripurna kali ini juga diikuti Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara via vidcon dan sejumlah pejabat Pemkot lainnya. Sedangkan yang hadir langsung yakni, Sekretaris Kota Kotamobagu Sande Dodo, Assisten I Tedy Makalalag, kepala kejaksaan Kotamobagu, perwakilan Polres Kotamobagu, serta utusan Kodim 1303 Bolmong dan unsur Forkopimda.
Penulis: MDD