Ini Pandangan Beberapa Fraksi DPRD Sulut Terkait Ranperda Covid-19-

pilarsulut.co

Manado,  PilarSulut.coRancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Covid-19 saat masi dalam proses pembahasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara (DPRD Sulut). Untuk memantapkan Ranperda tersebut, DPRD Sulut kembali menggelar Rapat Konsultasi Pimpinan dan Anggota DPRD bersama Pimpinan Fraksi, Biro Hukum dan Dinas Kesehatan Sulut pada, Senin (22/2/2021).

Pantauan media ini, nampak semua fraksi di DPRD Sulut memberikan pandangan dan masukan dan belum ada titik temu terkait Ranperda tersebut.

Fraksi Niyur Melambai melalui juru bicara Ayub Ali Albugis menyampaikan perlu adanya peninjauan kembali pasal-pasal dalam Ranperda, termasuk denda progresif masyarakat yang membandel.

"Atas nama fraksi Nyiur Melambai juga akan memberikan masukan-masukan kontribusi yang positif. Pasal 11 ini hanya akan membebani masyarakat Sulur, menyangkut hajat hidup orang banyak yang dimana dampak daripada Perda ini ada implikasinya mengena kepada rakyat kecil pembebanannya," ucap Ayub.

Hal senada juga di sampaikan fraksi Demokrat di mana menemukan berbagai kejanggalan yang menjadi kelemahan dan kekurangan dari pada Ranperda Covid-19.

"Ditengah pandemi Covid 19 masyarakat saat ini lagi susah, untuk itu kita jangan membuat kebijakan lewat regulasi yang justru mendatangkan kesusahan bagi masyarakat," kata Hendry Walukow dari Fraksi Demokrat.

Fraksi Partai Golkar menyampaikan, efek jera ke masyarakat yang tidak patuh, oke-oke saja. Asalkan jelas pengaturannya, jelas koordinasinya dengan Kabupaten/Kota.

"Jadi Fraksi Partai Golkar bukan menolak, tapi minta untuk ditambah lagi secara rinci untuk mengatur tata cara mengenakan sanksi dilapangan. Dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini dalam masa pandemi apabila kena sanksi denda, apakah ada pembelaan diri dilapangan atau tidak? Ini juga jadi perhatian FPG," ujar Raski Mokodompit.

Raski menambahkan, "Baru judul  Penegakan Hukum. Harusnya tatacara penegakan hukum itu harus jelas. 

"Bagaimana cara menegakan protokol kesehatan, termasuk pembatasan jam malam apakah masih berlaku atau tidak setelah adanya Perda ini. Pokoknya banyak skali kekurangan," jelas Raski.

Berikut penjelasan BAB VI  Sanksi Administrasi

Pasal 11 

Bagi perorangan, pelaku usaha,  pengelola,  penyelenggara/penanggung jawab tempat Dan fasilitas umum Yang melanggar kewajiban sebagai di maksud dalam pasal 6, di kenakan sanksi berupa;  

a. Bagi Perorangan

  1. Teguran Lisan atau Teguran     Tertulis

  2. Kerja sosial;  Dan atau

  3. Denda administrasi sebesar Rp.  250.000,- (Dua ratus Lima puluh ribu rupiah).

b.  Bagi pelaku usaha,  pengelola,  penyelenggara,  atau penanggung jawab,  Dan fasilitas umum; 

  1. Teguran lisan atau teguran tertulis

  2. Denda administrasi sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta rupiah)

 3. Penghentian sementara operasional usaha; dan/ atau

 4. Pencabutan izin usaha. (A Husain)

To Top