Ini Tanggapan Raski Mokodompit Soal Pemberhentian JAK dari DPRD Sulut

pilarsulut.co

Manado, PilarSulut.co - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Utara (DPRD Sulut) dalam rangka pengambilan keputusan terhadap hasil pemeriksaan Badan Kehormatan (BK), Selasa (16/2/2021).

BK telah mengambil keputusan, dimana berdasarkan Peraturan DPRD Sulut Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Sulut serta Peraturan DPRD Sulut Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Sulut.

Memberikan rekomendasi mengusulkan pemberhentian James Arthur Kojongian (JAK) dari jabatan Wakil Ketua DPRD Sulut dan pemberhentian JAK dari Anggota DPRD Sulut sesuai mekanisme yang ada diserahkan ke partai Golkar.

Setelah pemaparan ketua BK Sandra Rondonuwu, Ketua Fraksi Golkar Sulut Raski Mokodompit pun interupsi.

Raski membantah laporan BK dengan alasan ada 2 keputusan yang disampaikan BK .

“Di poin kedua tadi disampaikan bahwa pemberhentian sebagai anggota DPRD diserahkan kepada partai politik yakni Golkar, tidak perlu disampaikan dalam pembacaan keputusan BK apalagi dalam forum paripurna ini. Karena itu adalah urusan pribadi dari partai kami (Golkar). Ini yang menjadi keanehan dan rancu,” ucap Raski penuh ketegasan.

Lanjut Raski, terkait tahapan pemeriksaan BK, siapa yang melapor dan kapan pelapor melaporkan persoalan ini sampai BK menindaklanjutinya.

Dikatakan Raski, pada pembacaan BK Tadi, tidak disampaikan hal ini. Pemeriksaan pengadu juga tidak disampaikan, tiba-tiba muncul sebuah keputusan padahal sejak awal tahapan-tahapan tidak prosedural. Keadilan prosedural ini yang saya pertanyakan.

"Yang saya interfensi tadi seakan-akan partai Golkar di perhadapkan dengan masyarakat. ini yang menjadi agak rancu ketika penyampaian keputusan. Sekali lagi kami tidak mempengaruhi hasil keputusan paripurna ini," tandasnya.

Menanggapi itu, Ketua DPRD Sulut Andi Silangen menyampaikan itu merupakan satu keputusan yang bulat.

“Poin 1 dan 2 itu merupakan satu kesatuan. Diberhentikan dari Pimpinan dewan dan pemberhentian dari anggota dewan diserahkan ke parpol bersangkutan,” tegas Silangen. (A Husain)

To Top