Manado, PilarSulut.co - Jelang Paripurna Pembacaan Pidato Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) periode 2021-2024, Sekretariat Dewan (Setwan) Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut memperketat penerepan Protokol Kesehatan (Prokes) dengan ketat yang berlangsung di Kantor DPRD Sulut, Rabu (17/2/2021) pagi.
Dimana setiap pihak yang akan ikut serta dalam paripurna, wajib Rapid Test Antigen. DPRD Sulut menyediakan fasilitas bagi yang ingin rapid tes di tempat secara gratis.
Langkah tersebut diapresiasi Kepala Dinas Permukiman Sulut, Stiv Kepel. Ia menuturkan, ini sangat-sangat bagus karena dapat menghindari timbulnya klaster baru. Ini juga menghindari penyebaran baru.
"Kami sangat terbantu dengan keberadaan fasilitas ini. Terlebih saya pribadi. Saya senang sekali karena pertama, ini menjadi kontrol bagi diri pribadi dan kontrol bagi warga masyarakat," ujar Kepel.
Kepel menilai pelayanan medis yang disediakan DPRD juga sangat memadai. Sehingga, dapat dipastikan hasil yang keluar akurat.
"Dan terutama, dari sini juga kami langsung dapat pemberitahuan-pemberitahuan secara gratis, dokter-dokter yang ada," pungkasnya.
Terpantau di lokasi DPRD Sulut tidak pandang bulu dalam menerapkan aturan ini. Baik jajaran pejabat, Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Harian Lepas (THL), dan tamu undangan yang hadir, tidak ada yang terlewatkan. (A Husain)