Manado, PilarSulut.co - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Covid-19 yang akan di tetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara (DPRD Sulut) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dinilai tidak tepat untuk diterapkan di Provinsi Sulut, karena Ranperda tersebut jika disahkan mau diterapkan dimana dan kepada siapa?, setiap daerah membuat Perda berdasarkan urusan dan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang.
Hal tesebut di atas dikemukakan Tokoh Masyarakat Kota Manado, Sultan Udin Musa saat dimintai tanggapannya oleh media ini terkait Ranperda Covid-19 yang dibahas di DPRD Sulut, Rabu, (24/2/2021).
"Berdasarkan Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu adalah Urusan dan Kewenagan Kabupaten/Kota, seperti antara lain Izin Usaha Restoran, Rumah Makan, Tempat Hiburan, Hotel, Warung/Rumah Kopi, Pertokoan, dan lain-lain itu semua adalah Urusan dan Kewenangan dari Kabupaten/Kota, dan diberlakukannya UU No 23 Tahun 2014 maka ada sebagian urusan yang dahulunya merupakan Kabupaten/Kota kemudian ditarik dan menjadi kewenangan Provinsi. Seperti antara lain, Izin Usaha Pertambangan baik IUP maupun WIUP. Kalau Perda ini mau diterapkan kepada pelaku usaha Rumah makan, Restoran, Tempat Hiburan, Hotel, Pertokoan dan lain-lain hal tersebut menjadi salah alamat," jelas Udin Musa, mantan Anggota DPRD Manado ini.
Lanjutnya, jadi saran saya kepada yang terhormat Anggota DPRD Provinsi Sulut untuk tolong dipelajari kembali dalam Undang-Undnag No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, khususnya mengenai apa saja yang menjadi Urusan dan Kewenangan Pemerintah Provinsi.
"Sebab kalau pembekuan dan atau pencabutan Izin Usaha restoran dan lain-lain itu lebih salah alamat. Karena izin usaha tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, jadi bukan kewenangan pemerintah Provinsi," kata Barol sapaan akrabnya.
"Satu hal yg harus diingat dan dibedakan antara Perda Provinsi DKI Jakarta dengan Perda Provinsi Sulut itu tidak sama, karena di DKI Jakarta 5 Walikotanya adalah Walikota Administratif dan memimpin Kota Administratif yakni Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara, dan kelima Kota Administratif tersebut tidak memiliki DPRD dan yang ada hanya DPRD Provinsi DKI Jakarta, sehingga seluruh Perda DKI Jakarta berlaku dan mengikat seluruh warga DKI Jakarta," pungkasnya. (A Husain)