dr. Fransiscus Silangen/ist |
“Ranperda Covid-19 sudah selesai, tinggal dibacakan dalam paripurna. Karena ini merupakan prioritas dari Gubernur dan kemarin sudah dirapatkan dengan Forkompinda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah). Karena dari Polda dan Pangdam memerlukan itu untuk penegakan hukum protokol kesehatan. Itu salah satu,” tutur Politisi PDIP Nusa Utara itu, Kamis (18/3/2021).
Di tempat sang sama, Ketua DPRD Sulut mengatakan bahwa penetapan Ranperda Covid-19 tinggal menunggu eksekutif.
“Penetapan dalam waktu dekat ini, tinggal menunggu eksekutif. Kalau kita sudah selesai di dewan, sudah dibahas, sudah difinalisasi di Kemendagri", tambahnya.
Kami tinggal menunggu kabar untuk penetapan dari Eksekutif.
"Tinggal eksekutif menetapkan di paripurna. DPRD Sulut tinggal menunggu kabar dari eksekutif,” pungkasnya. (*/A Husain)