Ini yang Dibahas Saat Kunker Setwan Provinsi Sulut ke Setwan Kotamobagu

pilarsulut.co

Kotamobagu, PilarSulut.co - Sekretariat Dewan (Setwan) Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) lakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, membahas penerapan Peraturan Presiden (Perpres) No 33 Tahun 2020, Kamis (18/3/2021).

Kepala Bagian Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kota Kotamobagu Sarifuddin Abbas menjelaskan, bahwa terkait Kunker Setwan Provinsi Sulut dalam hal fungsi menfasilitasi tugas-tugas DPRD ada suatu konsep yang sama dan tetap mengikuti serta tidak keluar dari Perpres No. 33 Tahun 2020.

"Terutama dalam hal pelaksanaan Perpres No. 33 Tahun 2020," jelas Abbas saat bersua dengan PilarSulut.co usai terima kunker Setwan Provinsi Sulut di Gedung DPRD Kota Kotamobagu Jln. Paloko - Kinalang, Kotabangon, Kotamobagu.

Kami, lanjutnya, juga membahas terkait sinkronisasi terhadap tugas dan fungsi penataan program kegiatan yang tertata di SIPD. Ini yang perlu ada kesamaan agar dalam pelaksanaan mengacu pada pedoman yang sama.

"Yang nantinya InsYaAllah Minggu berikut akan ada pertemuan forum komunikasi tingkat sekretariat DPRD se Sulut, ini akan dibicarakan dalam pelaksanaan lebih real," katanya.

Sekretaris DPRD Provinsi Sulut Glady N. L. Kawatu saat dikonfirmasi berharap dengan Kunker kali ini baik Setwan Provinsi Sulut maupun Setwan Kota Kotamobagu dapat memperkaya pengalaman masing-masing.

"Kerena memang Daerah Provinsi dan Kabupaten-Kota relatif berbeda, walaupun tugas kita melayani DPRD tetapi dinamikanya berbeda," harapnya.

Terinformasi, Kunker Setwan Provinsi Sulut dipimpin langsung oleh Sekretaris DPRD Provinsi Sulut Glady N. L. Kawatu dan ditemani oleh 10 staf. Untuk Sekretariat DPRD Kota Kotamobagu yang menerima langsung yakni Kepala Bagian Perundang-undangan Sarifuddin Abbas.


Penulis: MDD

Tags
To Top