Kawal Aspirasi Warga Citraland, DPRD Sulut Tantang GM Citraland Manado

pilarsulut.co

Manado, PilarSulut.co - Aspirasi warga pemilik perumahan di Citraland Manado, diterima Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Merespon hal itu, sikap tegas di tunjukan Sekretaris Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Ir. Julius Jems Tuuk saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) berlangsung antara Komisi IV, warga Citraland Manado, manajemen Citraland Manado, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulut, Senin (8/3/2021).

Legislator yang akrab disapa Jems ini merasa tidak puas atas jawaban General Manager (GM) Citraland Manado, Sofyan Khabib yang menurutnya sangat normatif.

“Mendengar apa yang disampaikan warga Citraland, bapak menjelaskan segala sesuatu dengan normatif. Bapak tidak menetapkan tanggal pasti. Bapak mengambangkan kebutuhan warga dengan jawaban-jawaban yang normatif. Saya merasa apa yang bapak sampaikan itu seolah-olah melepas rasa tanggung jawab", sebutnya.

Di tempat yang sama, kami berharap keluhan warga Citraland difasilitasi. Menurut Tuuk, Citraland Manado yang adalah milik Ciputra Internasional, sangat bertanggung jawab.

“Saya tahu pak Ciputra sangat konsen dengan pelayanan, saya ikutin beliau,” ketusnya.

Legislator dua periode di DPRD Sulut ini pun menyentil soal Undang-Undang Nomor 4 tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman, juga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2001 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

“Ketika bapak hadir di sini sebagai warga negara, kami sebagai anggota DPRD sangat senang, dan kami sangat menyambut dengan membantu perizinan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 4 dan Nomor 1,” tuturnya.

“Tapi, di dalam Undang-Undang ini juga ada kewajiban yang wajib dipenuhi oleh manajemen. Bukan hanya sekedar ambil untung setelah itu ditinggalkan,” ujar Tuuk sembari mengingatkan kembali terkait bencana longsor beberapa tahun lalu di Citraland yang menelan korban jiwa.

Dirinya pun berujar, fasilitas yang dibangun di perumahan elit tersebut harus tahan dengan kondisi alam apapun.

“Maaf pak, saya butuh jawaban kongkret kapan keluhan warga dieksekusi. Tidak bisa menjawab normatif, saya tidak bisa terima,” Tambah.

Tegas dikatakan Tuuk, jika manajemen tetap menjawab dengan normatif, DPRD tidak bisa memberikan keputusan. Tapi harus diketahui juga bila DPRD bisa memberikan rekomendasi.

“Bahwa manajemen Citraland telah melakukan penipuan terhadap rakyat Sulawesi Utara yang membeli rumah di kawasan Citraland. Dan kami akan menuntut pidana. Itu adalah solusi terakhir yang kita tawarkan. Karena DPRD ini pak tidak bisa mengambil keputusan tapi kami hanya bisa merekomendasi. Saya siap menjadi saksi ahli di pengadilan,” tegasnya.

Namun demikian, Tuuk tahu persis kewenangan dari GM Citraland Manado.

“Saya tahu sekalipun bapak adalah GM, kewenangan bapak tidak sampai di situ, tapi bapak harus berani mengambil keputusan dan sampaikan ke manajemen pusat bahwa ada tuntutan warga dan sudah dibicarakan dengan lembaga DRPD,” tandas Tuuk, seraya mengimbau agar keluhan warga segera dijawab satu persatu.

Diketahui, sejumlah warga yang tinggal di Citraland Manado dan Minahasa mendatangi gedung DPRD Sulut di Jalan Kairagi Manado. Maksud kedatangan mereka ingin mengeluhkan terkait pelayanan pihak manajemen perumahan Citraland yang dinilai sangat merugikan. Keluhan tersebut antaranya terkait kenyamanan, keamanan dan ketentraman di Citraland. Bukan hanya itu, dikeluhkan juga soal pemasangan indihome yang harus lewat manajemen Citraland yang dirasa sangat memberatkan.

Diketahui, rapat tersebut dipandu langsung Wakil Ketua Komisi IV, Careig Runtu, dihadiri juga personil Komisi IV lainnya. Braien Waworuntu (Ketua), Melky Pangemanan (Anggota), Yusra Alhabsyi (Anggota) dan Ilham Idrus (Anggota). Turut hadir di rapat, General Manager, Sofyan Khabib, Koordinator City Manajemen, Fredy Kawulur dan Abdul Kamid selaku Koordinator Teknik Citraland dan Disnakertrans Sulut. (A Husain)

To Top