Manado, PilarSulut.co - Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), yang merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Sebagai representasi rakyat, DPRD mempunyai fungsi Pembentukan Peraturan Daerah, Anggaran dan Pengawasan, juga DPRD mempunyai tugas dan wewenang membentuk Perda bersama Gubernur.
Wakil Ketua DPRD Sulut Vickor Mailangkay kepada awak media mengatakan telah melakukan kunjungan sekaligus silaturahmi ke Kantor Gubernur Sulut dalam rangka rapat konsultasi dengan Gubernur Sulut.
"Tepatnya pukul 16:00 sampai dengan 17:00 WITA di Kantor Gubernur Sulut Antara Pimpinan Ketua dan para Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut dengan bapak Gubernur Olly Dondokambey, SE yang didampingi oleh Sekretaris Provinsi Sulut dan Sekretaris Dewan Sulut kami bertemu dan membicarakan beberapa hal,'' kata Vickor Mailangkay, Senin (15/3/2021).
Antara lain, lanjut Vicktor, disampaikan oleh Pimpinan Deprov Sulut, agar dalam upaya Akselerasi Pengentasan Kemiskinan dan terutama dalam menghadapi dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 di Sulut, maka dipandang perlu dan mendesak agar Peraturan Gubernur tentang Operasi Daerah Selesaikan Kemiskinan segera ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sulut.
"Agar semakin mantap sinergitas dan keterpaduan dari seluruh pemangku kepentingan, instansi pemerintah bahkan Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota se Sulut dibawah kordinasi dan pengendalian Pemprov Sulut," terangnya.
Dikatakannya, di akhir pertemuan kami, untuk di ketahui usulan dari DPRD Sulut mendapat respon yang baik dari pemerintahan ODSK.
"Terhadap usulan meningkatkan dari Pergub menjadi Perda bapak Gubernur Olly Dondokambey memberikan tanggapan dan respons yang sangat positif", pungkasnya. (A Husain)