Jakarta, PilarSulut.co - Pembahasan pengawasan dan prioritas penggunaan dana desa 2021 dalam Rapat Kerja sekaligus Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara langsung Komisi V DPR RI dengan Menteri Desa PDT dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar, tidak disia-siakan oleh beberapa anggota komisi untuk menanggapi dan bertanya. Tak terkecuali Hi. Herson Mayulu, SIP, anggota Anggota Komisi V DPR RI Dapil Sulawesi Utara (Sulut).
Politisi PDIP ini menanggapi dan bertanya terkait Pengawasan dan Prioritas penggunaan Dana Desa TA 2021.
“Dalam aspek pengawasan dana desa perlunya para pendamping desa diberikan kewenangan untuk masuk dan terlibat dalam pengawasan penggunaan dana desa,” ungkap Herson, di ruang rapat Komisi V Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Senin (15/03/2021).
"Saya juga meminta Menteri Desa dan jajaran agar ke depan menyiapkan regulasi baku terkait Tupoksi dari TPPI yang sampai saat ini belum ada, terlebih status dari pendamping itu sendiri apakah masuk sebagai tenaga honorer atau kontrak," tegasnya.
Bupati Bolsel dua periode ini juga menambahkan, bahwa ada keluhan sudah 3 bulan lamanya TPPI se indonesia mengeluh belum mendapatkan gaji/honor dari hasil kerja mereka.
"Ini perlu saya sampaikan pak Menteri, sejak Januari hingga mendekati akhir Maret 2021, para pendamping desa belum menerima gaji," ucap Mayulu.
Dirinya juga mempertanyakan konsep penerapan 50% Padat Karya Tunai Desa dari dana desa yang tidak dirinci secara jelas dalam satu kesatuan regulasi yang utuh, begitu juga dengan refocussing 8% anggaran untuk penanganan covid 19 di desa sementara sudah ada BLT desa.
“Ini perlu disosialisasikan dan dijelaskan secara rinci, sehingga mudah dimengerti di tingkat provinsi, kabupaten kota sampai di tingkat desa,” pintanya
Politisi PDIP ini juga menyoroti terkait tumpang tindihnya regulasi yang kurang berkesesuaian dari Kemendagri, Kemenkeu dan Kemendesa terkait pengeloaan dana desa mulai dari perencanaan sampai pada pembangunan dan penggunaannya.
“Saya liat desa harus patuh kepada Permendagri, Kemenkeu, dan Permen desa sementara dalam regulasi yang ada ini terjadi tumpang tindih, di permendagri nomor 114 tidak dijabarkan tentang rool mode pembagunan desa berbasis SDGs sementara dalam Permendes No. 13/2020 itu diatur, maka ke depannya perlu ada kesesuaian antara regulasi yang ada dari tiga kementerian ini sehingga tidak membingungkan pelaku-pelaku di desa terlebih pemerintah desa,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Rapat yang dipimpin langsung oleh Lasarus, SH. M.Si membahas beberapa hal krusial diantaranya, terkait Hapsem BPK RI semester I tahun 2020; Membahas dan menetapkan refocussing Program/Kegiatan TA 2020; Membahas tentang Roadmap pengembangan dan pengelolaan daerah tertinggal dan transmigrasi; serta Membahas pengawasan dan prioritas penggunaan dana desa TA 2021 (tindak lanjut keputusan Raker 18/11/2020).
Rapat yang berlangsung sekitar empat jam dan dihadiri langsung oleh Menteri Desa dan jajarannya itu, menghasilkan beberapa rekomendasi. (*/qid)