Ke empat Perusahaan tersebut ialah, PT PP Presisi, Sahid Hotel Kawanua, PT Kurnia Sukses Bersama dan PT Wika Reality pengelola Taman Sari. Sementara yang hadir pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Sulut dan Disnaker Provinsi hanya Dua Perusahaan, yakni PT PP Presisi dan PT Wika Reality sementara Dua Perusahaan lainnya tidak hadir tanpa alasan.
Menanggapi persolan itu, Ketua Komisi IV DPRD Sulut Braien Waworuntu mengingatkan kepada seluruh Perusahaan yang ada di Provinsi Sulut agar tetap mengikuti prosedur atau aturan yang ada.
"Perusahaan di Sulut kalau tidak taat aturan akan kami panggil hearing di sini, bahkan tidak hanya sebatas hearing kami akang panggil ke pihak berwenang," tegas Waworuntu kepada awak media usai RDP yang berlangsung di Kantor DPRD Sulut, Rabu (3/2/2021).
Sementara Dua Perusahaan yang mengikuti RDP sudah ada titik terang terkait persoalan tersebut.
"Dua Perusahaan yang hadir tadi sudah ada titik temu. Untuk PT PP Presisi sudah fiks tinggal beberapa dil-dil pihak Perusahaan dengan Karyawan menyangkut angka nominalnya," ujar Waworuntu.
Selanjutnya, untuk Dua Perusahaan yang tidak hadir pada RDP tersebut, DPRD bakal agendakan pertemuan lagi pada pekan depan.
"Kalau untuk PT Kurnia Sukses Bersama dan Hotel Sahid Kawanua akan di agendakan lagi pekan depan dikarenakan pimpinannya tidak hadir", pungkas Waworuntu. (A Husain)