Berikut Adalah Tiga Permintaan Komisi III Terkait Kesiapan Disdik untuk Tahun Ajaran Baru

pilarsulut.co

Kotamobagu, PilarSulut.co - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu (KK) meminta 3 poin ini, terkait kesiapan Dinas Pendidikan (Disdik) Kotamobagu untuk menghadapi tahun ajaran baru 2021-2022 yang kabarnya sudah akan dilakukan pembelajaran tatap muka walau masih dalam masa pandemi saat ini.

Sekretaris Komisi III DPRD KK Dani Ikbal Mokoginta menjelaskan, bahwa pihaknya mempunyai 3 permintaan kepada Disdik KK jika akan menerapkan pembelajaran tatap muka untuk ajaran tahun 2021-2022 ke depan.

"Pertama, persiapan belajar mengajar ditahun baru yang pelaksanaannya sudah berlaku full menghadirkan semua peserta didik atau tatap muka langsung," katanya saat dikonfirmasi via seluler, Jum'at (2/4/2021).

Namun, menurut Dani hal itu juga mempunyai beberapa catatan dari Komisi III, terutama meminta Disdik memastikan seluruh sekolah yang ada di Kotamobagu agar mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes).

"Dengan catatan, kalau masih ada sekolah yang tidak memenuhi hal itu, maka Kepala Disdik diminta untuk tidak memberikan izin untuk proses belajar-mengajar di tahun ajaran baru bagi sekolah yang tidak memenuhi amanat Prokes," pintanya.

Yang kedua, lanjutnya lagi, sekarang sekolah yang sudah berjalan kurang lebih 2 bulan ini dengan sistem shift, sistem jam yang dikurangi sehingga komisi III mengevaluasi serta mengingatkan kesiapan belajar mengajar tatap muka di masa pandemi.

"Yang dipastikan, misalkan ketersediaan tempat cuci tangan yang satu sekolah satu, bukan begitu yang benar adalah satu kelas satu tempat cuci tangan dan air mengalir mata keran, pengukur suhu badan dan masker. Kami Komisi III memintakan soal pengadaan masker ini sedapat mungkin difikirkan, di dana BOS itu ada pengadaan masker dan disesuaikan dengan jumlah siswa setiap empat jam diganti," jelasnya.

Yang ke tiga, sambungnya, sebelum masuk ke ajaran baru yang akan berlaku full tatap muka langsung. Kalau ada sekolah yang didapati tidak mematuhi porokes maka Kepala Disdik KK tidak usah ragu-ragu untuk ditegur atau malah diberikan sanksi. Bahkan Komisi III memberikan pandangan dan masukkan, kalau bisa Kepala Sekolah sebagai bentuk tanggungjawab yah mundur.

"Atau dikasih mundur, karena ini masa pandemi dan kita belum bisa memastikan kapan akan berakhir maka kesehatan dan keselamatan peserta didik menjadi hal yang penting dan utama," tutupnya.

Terpisah, Ketua Komisi III DPRD KK Royke Kasenda saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa sebelumnya Komisi yang ia pimpin sekarang ini sudah melakukan rapat evaluasi terkait hal ini pada hari Selasa dan Rabu  (30-31/3/2021) lalu, di ruang diruang BANMUS Gedung DPRD KK, Jl. Paloko-Kinalang, Kotobangon, Kotamobagu.

"Kendalanya apa saja dan kemudian apa-apa yang harus diperbaiki sehingga pembelajaran tatap muka di Bulan Juli semua sekolah sudah siap. Kemudian juga terkait dengan program kegiatan Tahun 2021 Disdik Kotamobagu," ucap politisi dari PDI-P ini.

Penulis: MDD
Tags
To Top