Gadai Emas? Di Bank Syariah Indonesia Aja!

pilarsulut.co

Manado, PilarSulut.co - PT Bank Syariah Indonesia Tbk adalah bank hasil penggabungan dari tiga bank syariah milik BUMN, yakni PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BNI Syariah, dan PT Bank BRIsyaroliah Tbk, yang mulai beroperasi pada 1 Februari 2021.

Penggabungan ini menyatukan kekuatan ketiga bank syariah tersebut, dan bertujuan untuk mengoptimalkan potensi keuangan dan ekonomi syariah Indonesia yang besar. 

Untuk memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah, Bank Syariah Indonesia (BSI) memberikan layanan dan produk finansial syariah yang lengkap dalam satu atap, mulai dari simpanan, pinjaman, dan yang terbaru menghadirkan produk Gadai Emas.

Irwanto Azis selaku BM BSI Cabang Megamas Manado mengatakan, Gadai Emas merupakan produk pembiayaan miliki BSI dengan dasar jaminan berupa emas sebagai salah satu alternatif memperoleh uang tunai dengan proses cepat dan persyaratan ringan.

"Cara Gadai Emas di BSI sangatlah mudah. Selain itu ada juga beragam keuntungan yang dapat diperoleh," ujar Irwanto kepada awak media di sela-sela peluncuran Integrasi Sistem Layanan BSI di Area Manado pada Senin (19/4/2021), yang dihadiri RCEO Regional XI Makassar Kemas Erwan Husainy, Area Manager (AM) Manado Ari Suharso, BM Cab Mantos Ardiyansyah, BM Cab Kairagi Donna A Mokodompit, BM Cab Bitung Rama Sumarlin, dan BM Cab Kotamobagu Harman Wibowo.

'Keunggulan Gadai Emas di Bank Syariah Indonesia yaitu nasabah dapat memanfaatkan emas untuk solusi kebutuhan dana dengan mudah, cepat dan aman," tambahnya.

Perlu diketahui, ada beberapa keunggulan yang dimiliki oleh fasilitas pembiayaan Gadai Emas di BSI, yaitu: Nilai taksiran emas yang cukup tinggi; Biaya ringan; Emas tersimpan dengan aman; Layanan nyaman; dan Perpanjang otomatis saat jatuh tempo.

"Fasilitas pembiayaan Gadai Emas BSI menggunakan akad Qardh dalam rangka Rahn. Di mana akad ini merupakan akad pemberian pinjaman dari bank untuk nasabah yang disertai dengan penyerahan tugas agar bank menjaga barang jaminan yang diserahkan. Sedangkan biaya pemeliharaan menggunakan akad ijarah," paparnya.

Untuk nasabah yang ingin menggunakan produk Gadai Emas di Bank Syariah Indonesia, syarat dan ketentuannya sebagai berikut: 

Kartu identitas nasabah.

Jaminan berupa emas perhiasan atau lantak (batangan).

Pembiayaan: mulai dari Rp 500 Ribu hingga Rp 250 Juta.

Jangka waktu: 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang atau dapat digadai ulang (setelah dilakukan penaksiran dan melunasi biaya gadai).

"Gadai Emas? Di Bank Syariah Indonesia aja!" tuturnya. 

"Dan jika nasabah mengakses via BSI Mobile, transaksi Gadai Emas (akan) semudah pesan online food," pungkasnya. 

Perlu diketahui, cara pengajuan fasilitas pembiayaan Gadai Emas ini dapat dilakukan dengan mengikuti beberapa langkah di bawah ini:

Pertama datang ke kantor cabang BSI terdekat di daerah kalian.

Temui petugas dan sampaikan bahwa kalian ingin menggadaikan emas batangan atau perhiasan yang dimiliki.

Nantinya petugas akan membantu proses hingga selesai. Kalian juga akan lebih dulu diminta mengisi formulir gadai barang.

Isi formulir tersebut dengan lengkap lalu serahkan kepada petugas beserta emas yang kalian miliki.

Setelah itu petugas akan melakukan perhitungan estimasi harga emas.

Jika sudah, petugas akan menginformasikan mengenai estimasi harga emas milik kalian.

Setelah sepakat, kalian akan diminta untuk melakukan tanda tangan kontrak gadai.

Selesai. Bawa pulang uang tunai yang didapat dari Gadai Emas.

Untuk Informasi produk dan layanan BSI lainnya, bisa dilakukan melalui call center 14040, Whatsapp Business BSI di 0815-8411-4040, dan live chat Asiyah di www.bankbsi.co.id serta email contactus@bankbsi.co.id. (*/qid)

To Top