Kotamobagu, PilarSulut.co - Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Kotamobagu tahun 2020, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu memberi beberapa catatan kepada Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Pemerintah Kota Kotamobagu saat digelar rapat, Kamis (15/04/2021). Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu, Jl. Paloko-Kinalang, Kotobangon.
Dalam catatan Pansus yang ada, Tapem harus menindak lanjuti beberapa angka yang berbeda saat melakukan program kegiatan. Sebagaimana yang dikatakan Anggota Pansus Agus Suprijanta yang juga Ketua Komisi I DPRD Kotamobagu.
"Catatanya yaitu pertama program kegiatan banyak angka yang berbeda, kedua ada program kegiatan di induk APBD setelah penetapan Perda program tersebut hilang, dan yang ketiga buku LKPJ dan buku APBD angka angkanya tidak sinkron," ucapnya kepada sejumlah media usai rapat.
Sejak awal, lanjutnya, hingga saat ini sudah 8 SKPD yang telah melakukan pembahasan dan menyisakan beberapa catatan khusus.
"Saat ini sudah masuk pekan kedua pembahasan dengan dengan 8 SKPD namun masih ada beberapa catatan yang tidak lengkap dan itu kami garis bawahi," tutupnya.
Penulis: MDD