Manado, PilarSulut.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan DPRD Sulut lewat rapat paripurna yang dipimpin ketua DPRD Sulut dr. Fransikus Andi Silangen SpB Kbd Selasa (18/05/2021).
Melky Pangemanan Wakil Ketus Pansus menjelaskan, Meski dalam proses pembahasan mengalami dinamika terutama dari Fraksi Demokrat sempat mempersoalkan sejumlah poin terkait penegakan hukum protokol kesehatan COVID-19 yang dinilai terlalu terburu-buru, sehingga mengabaikan hal yang bersifat substansi.
“Bukan menolak, namun penting mencermati pandangan fraksi. Pembahasan pun sangat terburu-buru,” ucap Wakil Ketua DPRD Sulut dari Partai Demokrat, Billy Lombok, saat itu.
Namun demikian meski melalui proses dinamika yang cukup panjang ranperda Covid 19 pada akhirnya disepakati semua Fraksi di DPRD Sulut menjadi produk hukum Peraturan Daerah (Perda).
Berikut beberapa pasal dalam Perda tersebut yang harus diketahui dan dipatuhi tentang mewajibkan masyarakat baik perorangan maupun pelaku usaha dan pengelola serta penanggungjawab tempat dan fasilitas umum dalam melaksanakan protokol kesehatan (prokes).
Hal -hal yang wajib dilakukan bagi perorangan:
Menggunakan APD berupa masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu pada saat keluar rumah, kecuali sedang makan dan atau berolahraga.
Mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir.
Melakukan pembatasan interaksi fisik paling rendah 1,5 meter.
Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup sehat dan bersih.
Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penanggungjawab atau penyelenggara tempat dan fasilitas umum diwajibkan:
Melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Menyediakan sarana cucui tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan.
Melakukan upaya identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja.
Melakukan upaya pengaturan jaga jarak.
Melakukan pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala.
Penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Covid-19.
Fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Jika melanggar prokes sebagaimana diatur dalam Perda tersebut, dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran (lisan dan tulisan), sanksi administratif dan pencabutan izin usaha.
Ditegaskan juga untuk denda pelanggar prokes (protokol kesehatan) mulai dari terkecil Rp50 ribu sampai Rp3 juta. Pada Pasal 13 disebut denda administratif bagi perorangan paling sedikit Rp50 ribu atau paling banyak Rp250 ribu. Sedangkan untuk pelaku usaha, denda paling sedikit Rp300 ribu dan paling banyak Rp3 juta, sampai pada pencabutan izin usaha.
Bab VII Perda juga mengatur soal ketentuan Pidana. Pada Pasal 17 disebut:
Setiap orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a angka 1, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 hari atau denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp200 ribu.
Sedangkan untuk setiap pelaku usaha sebagaimana diatur dalam poin nomor 2, bahwa pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat, dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b angka 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 hari atau denda paling sedikit Rp500.000 dan paling banyak Rp5.000.000.
Perda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyebaran Covid-19, meningkatkan kepatuhan masyarakat, penanggungjawab, pengelola fasilitas umum terhadap penerapan prokes dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Covid-19 dan memberikan efek jerah bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. (A Husain)