Manado, PilarSulut.co - Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulut, Dalam Rangka Penyampaian Rancangan Awal Rencana Pembangunaan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021-2026 Dan Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda Prakarsa Gubernur Tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalina Corona Virus Diesease 2019 Serta Ranperda Prakarsa DPRD Tentang Fakir Miskin Dan Anak Terlantar di ruang Paripurna, Selasa (18/5/2021).
Dalam Sambutannya, Andi Silangen Ketua DPRD Sulut sampaikan langsung ditengah rapat paripurna terkait pemberhentian James Arthur Kojongian (JAK).
Lanjut Silangen,bSecara khusus pada kesempatan ini, perlu kami tegaskan sikap DPRD terkait permasalahan pemberhentian saudara James Arthur Kojongian, S.T, M.M, sebagai Wakil Ketua DPRD yang belum diresmikan Menteri Dalam Negeri.
”Menindak lanjuti fasilitasi Gubernur dengan Ketua DPRD, maka pimpinan DPRD telah mengadakan rapat pada tanggal 17 Mei 2021, dengan hasil sebagai berikut, DPRD akan tetap konsisten menjalankan keputusan Nomor 5 Tahun 2021 tanggal 16 Februari 2021, tentang Pemberhentian Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara," tandas Silangen.
Dikatakannya, mekanisme pemberhentian oleh Badan Kehormatan DPRD, karena terbukti melanggar sumpah dan janji dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
”Sambil menunggu peresmian pemberhentian oleh Menteri Dalam Negeri, pimpinan DPRD telah menugaskan Sekretaris DPRD untuk menangguhkan pembayaran hak keuangan dan administratif, serta menghentikan fasilitas perbankan dan kedudukan protokoler selaku pimpinan DPRD. Ini sebagai tindaklanjut keputusan DPRD yang merupakan produk hukum daerah.”
”Berkenan dengan itu, demi menjaga kehormatan, citra, dan wibawa DPRD, serta kondusifitas daerah dan mengakomodir aspirasi masyarakat yang mendesak DPRD untuk konsisten oleh keputusan pemberhentian yang dimaksud, maka dimintakan kepada Gubernur Sulawesi Utara untuk memfasilitasi dan mengawal percepatan dari penerbitan peresmian pemberhentian saudara James Arthur Kojongian, S.T, M.M, sebagai Wakil Ketua DPRD oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.” tandas Silangen.
Di kesempatan Yang sama usai paripurna, Ketua Fraksi Partai Golkar Razky Mokodompit menegaskan akan segera melaporkan hal tersebut dan akan segera mengambil sikap terkait pernyataan ketua DPRD Sulut.
“Dengan adanya pernyataan resmi ketua DPRD akan saya laporkan ke Partai dan akan bersikap secara resmi. Yang pasti keputusan partai pasti ada, kita akan bicara di internal partai. Teman – teman (wartawan) bisa bersabar menunggu sikap resmi dari partai karena keputusan pleno DPD Golkar terakhir bahwa penugasan terhadap saudara James Arthur Kojongian sebagai wakil ketua DPRD Sulawesi Utara. ” tegasnya. (A Husain)