Jakarta. PilarSulut.co - Pelaksanaam Musyawarah Nasional (Munas) VIII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Indonesia yang akan diselenggarakan di Kendari pada 30 Juni 2021 mendatang, bakal tertunda pelaksanaannya.
Salah satu penyebab utama penudaan tersebut, yaitu peyelenggaraan konvensi Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin Indonesia yang akan berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC) pada 25 Juni 2021 mendatang, tidak mendapat ijin penyelenggaraan dari Satgas Covid-19 Pemprov DKI Jakarta.
Dalam suratnya tertanggal 22 Juni 2021, Satgas Covid Pemprov DKI Jakarta tidak memberikan ijin karena terjadi peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan di Jakarta. Selain itu, tidak disetujuinya konvensi itu juga berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, untuk pengendalian penyebaran covid-19.
"Konvensi ALB tidak dapat ijin dari pemerintah DKI Jakarta. Karena tidak dapat ijin maka tidak bisa digelar 25 Juni. Kapan akan bisa digelar tentu menunggu penyebaran covid bisa dikendalikan," kata Ir. Nita Yudi MBA, Ketua Organizing Committee Munas VIII Kadin Indonesia, Selasa (22/06/2021).
Nita Yudi yang juga Ketua Umum Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) menjelaskan, Konvensi ALB akan diikuti 122 asosiasi nasional dan akan memilih 30 perwakilan yang akan hadir dan punya hak suara pada Munas VIII Kadin Indonesia.
"Bila ALB tidak bisa dilaksanakan otomatis Munas VIII Kadin juga tak bisa berlangsung. Sebab ALB belum bisa memilih 30 perwakilan yang akan ikut aktif dan punya hak suara dalam pemilihan Ketua Umum Kadin baru," tegas Nita Yudi.
Sementara itu, Ketua Steering Committee (SC) Munas VIII Kadin Indonesia Benny Soetrisno menegaskan, Munas Kadin harus dibatalkan.
"Saya tidak setuju dilanjutkan Munas Kadin VIII di saat Covid-19 meningkat. Jadi harus ditunda ke lain waktu, setelah covid mereda dan terkontrol penyebarannya. Semua harus ingat pesan Presiden, pimpinan neger ini," tegasnya. (*/qid)