Manado PilarSulut.co - Pemerintah Kota (Pemkot) Manado mengeluarkan kebijakan wajib melampirkan bukti sudah di vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang akan mengurus dokumen administrasi di Kantor Camat maupun Kelurahan. Ini sebagai salah satu syarat dalam pengurusan administrasi dan petugas tidak akan melayani administrasi warga yang belum di vaksin tanpa alasan yang jelas.
Sesuai dengam Surat edaran Pemberitahuan Sekretariat Daerah Kota Manado tertanggal 18 Juni 2021 Nomor 044/01/Setdako/467/2021 ,aturan Wajib Vaksin Dalam Pengurusan Administrasi di kota manado Mulai Berlaku Sejak Surat edarin di terbitkan.
Ketentuan ini di sampaikan melalui selebaran yang sudah tersebar di media sosial.
Aturan Wajib Lampirkan Surat Vaksin Covid-19 agar supaya masyarakat Mendapat Dukungan untuk mendorong percepatan vaksin dan masyarakat lebih peduli terhadap vaksin sebagai salah satu bentuk ikhtiar pencegahan covid-19. (Ai Maku)