Manado, PilarSulut.co - Walaupun di tengah pagebluk Covid-19, tapi atas kerja keras Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov. Sulut) Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven O.E Kandouw, memiliki warga penduduk miskin dengan jumlah paling rendah di antara seluruh provinsi di Sulawesi.
Terbukti, Badan Pusat Statistik (BPS) Sulut pada Kamis (16/7/2021) menyatakan persentase penduduk miskin di Sulut pada Maret 2021 mencapai 7,77%, turun 0,01 persen poin dibanding September 2020 yang sebesar 7,78%.
Oleh karena itu dalam menjalankan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dalam upaya mengurangi angka kemiskinan perlu adanya Tim, yang dibentuk sesuai SK Gubernur yaitu Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD). Sebagaimana aturan Permendagri Nomor 53 Tahun 2020 Bab II Pasal 3 Pembentukan dan Keanggotaan.
Demikian juga di kabupaten/kota dalam melaksanakan penanggulangan kemiskinan membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan sesuai SK Bupati/Walikota.
Tata Kerja TKPKD Provinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan agenda Kerja Tahunan, bahwa Penyusunan RPKD, Rencana Aksi Tahunan dan laporan pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan dilakukan melalui rapat Koordinasi TKPKD Provinsi atau TKPKD Kabupaten/Kota yang dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun atau sesuai kebutuhan.
Persentase Penduduk Miskin pada bulan Maret 2021 sebesar 7,77%, turun 0,01% poin, dibanding dengan bulan September 2020 yang sebesar 7,78% poin. Dan naik 0,16% poin dibanding Maret 2020 yang sebesar 7,62%.
Persentase Kemiskinan di Provinsi Sulawesi Utara merupakan terendah di Daerah Sulawesi yaitu sebesar 7,77%.
Dibanding dengan Gorontalo 15,61%, Sulawesi Tengah 13,00%, Sulawesi Barat 11,29%, Sulawesi Selatan 8,78%, dan Sulawesi Tenggara 11,66%.
Dan Sulut masih berada di bawah persentase Nasional sebesar 10,14 %.