Dalam press release Polres Boltim bersama sejumlah media siang tadi, Kapolres Boltim AKBP Irham Halid SIK menjelaskan tentang kronologi penangkapan tersangka berinisial DM (36) beberapa waktu lalu. Tersangka yang diduga melakukan aksinya sendiri ini, sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
"Selanjutnya, Tim Resmob Polres Boltim, langsung memburu pelaku dilayah Kabupaten Bolsel yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Boltim, AKP Sahroni S.IP dan Kanit Buser AIPDA Sudirman Saimen langsung menuju Bolsel pada Jumat (2/07)," jelasnya.
Namun, lanjutnya Irham, pihaknya terus melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka pada besok hari di wilayah hukum Polresta Kotamobagu pada 3 Juli. Hal ini di dasari atas pengembangan kasus pencurian diwilayah hukum Polres Boltim, tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi yang dikuatkan rekaman CCTV dari salah-satu pemilik toko.
"Dan berhasil menangkap mengamankan pelaku serta, melakukan mengembangan tentang TKP beserta barang bukti yang dijual pelaku" katanya.
Dari hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka, diketahui jika barang bukti yang kini diamankan Polres Boltim merupakan hasil kejahatan di 9 TKP di 3 daerah yakni, Kabupaten Boltim, Bolsel dan Kota Kotamobagu.
"Tersangka kita kenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," tegasnya. Senin (05/07/2021).
Penulis: mg02