Wagub Steven Kandouw Ikuti Paripurna Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas serta Ranperda Pengendalian Sampah Plastik

pilarsulut.co

Manado, PilarSulut.co Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Steven O.E Kandouw mengikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulut dalam rangka Penyampaian atau Penjelasan DPRD terhadap Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan Ranperda tentang Pengendalian Sampah Plastik di kantor DPRD Provinsi Sulut, Senin (12/7/2021).

Ketua DPRD Prov. Sulut Fransiscus Silangen memimpin langsung dan membuka sidang Rapat Paripurna ini.

Rapat diawali dengan Penjelasan dari DPRD Prov. Sulut Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan Ranperda tentang Pengendalian Sampah Plastik yang dibacakan oleh Anggota DPRD Yusra Alhabsyi.

Dalam kesempatan, Wakil Gubernur Steven Kandou atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan apresiasi yang tinggi kepada DPRD Sulut atas upaya dan gagasan menghadirkan Ranperda ini.

"Untuk itu menanggapi rangkaian dua Ranperda ini, kami Pemerintah Sulut memberikan pendapat tentang Ranperda ini. Dan yang pertama, kita semua memahami dan menyadari segenap komponen masyarakat, segenap bangsa dan negara dilindungi oleh Undang-Undang," tutur Wagub.

Wagub mengungkapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dimana pasal 27 telah diamanatkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan perencanaan atau membuat rencana hidup penyandang disabilitas.

"Ranperda perlindungan pemberdayaan penyandang disabilitas prakarsa DPRD Prov. Sulut ini dengan kata lain diharapkan dapat menjangkau kebutuhan kesamaan kesempatan terhadap disabilitas ini dalam segala aspek penyelengara negara dan masyarakat, yang termasuk di dalamnya penghormatan, perlindungan, pemenuhan hak penyandang disabilitas demi tercapainya keadilan, kesetaraan terhadap kebutuhan disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin serta bermartabat," sambungnya.

Yang kedua, tentang pengendalian sampah plastik. Wagub mengatakan Pak Gubernur telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 10 tahun 2016 tentang Kebijakan Strategi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga atau Sampah Sejenisnya.

"Dari hasil lobby Pak Gubernur, dari 34 Provinsi hanya ada 6 Provinsi yang dapat dana untuk pembangunan pengelolaan TPA Regional yaitu tempat pengelolaan sampah yang melibatkan 2 atau lebih kabupaten/kota. Dan kita termasuk dari sedikit pemerintah Provinsi yang mendapatkan Fasilitas TPA Regional, dana yang ada di dalam APBN yang melibatkan dua atau lebih kabupaten/kota. Dalam hal ini TPA Regional Ilo-ilo yang sementara dibangun, mudah-mudahan tahap pertama ini bulan Desember sudah diresmikan," lanjutnya.

"Sekali lagi Apresiasi dari Pemerintah Provinsi ternyata Pergub. langsung direspon dengan luar biasa dari lembaga DPRD Prov. Sulut melalui usulan Ranperda ini," tandasnya.

Hadir dalam kegiatan ini Sekdaprov Edwin Silangen, Wakil Ketua serta Anggota DPRD Prov. Sulut dan Pejabat Tinggi Pratama Pemprov Sulut. (*)

To Top