Kotamobagu, PilarSulut.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, Selasa (03/08/2021) gelar rapat paripurna terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Pelaksanaan rapat paripurna kali ini dalam rangka penetapan tiga Ranperda sesuai dengan jadwal yang telah dibahas melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Kotamobagu beberapa waktu lalu.
"Yakni rapat paripurna pembicaraan tingkat II penetapan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kotamobagu tahun anggaran 2020, ranperda tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan pemukiman, serta ranperda tentang lembaga adat," kata Ketua DPRD Kotamobagu, Meiddy Makalalag saat rapat.
Paripurna pembahasan yang tiga Ranperda ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotamobagu, Meiddy Makalalag dan didampingi wakil ketua DPRD via vidcon.
Meiddy saat membuka rapat mengatakan, DPRD melaksanakan paripurna dengan berdasarkan daftar hadir anggota DPRD yang mengikuti paripurna berjumlah 19 orang anggota.
"Dengan demikian berdasarkan peraturan DPRD Kotamobagu, tentang tata tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2018 rapat dinyatakan telah memenuhi korum," ucapnya.
Penulis: MDD