Ini Tanggapan Bijak Wagub Steven Kandouw Terkait Dunia Pendidikan

pilarsulut.co

Manado, PilarSulut.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulaweis Utara (Sulut) Gelar Paripurna Dalam Rangka Penyampaian/Penjelasan Gubernur Terhadap Raperda Tentang APBD Provinsi Sulut, Tahun Anggaran 2022 sekaligus Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda, Kamis (4/11/2022).

Paripurna tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19.

Fraksi Partai Nasdem dalam tanggapan yang dibacakan oleh legislator Muhammad Wongso terkait penyampaian Gubernur Sulut terhadap Ranperda APBD Sulut tahun 2022, tentang masih adanya sekolah SMA dan SMK yang menahan ijazah karena belum membayar uang sumbangan pendidikan.

Hal itu ditanggapi Wagub dengan bijaksana bahwa setelah ditelusuri memang sudah ada kesepakatan antara orang tua siswa dan pihak sekolah tapi mekanismenya jelas diatur dalam Permen dan Pergub.

Penegasan itu disampaikan Wakil Gubernur Steven OE Kandouw  pada rapat Paripurna di DPRD Sulut.

"Silahkan ada sumbangan pendidikan di SMA/SMK kalau itu kesepakatan bersama sekolah dan orang tua. Tapi tidak bisa mengikat pada siswa dan  Itu bukan suatu kewajiban yang Mengakibatkan Anak Tidak Bisa Ikut Ujian Apalagi tidak bisa terima Ijazah. Kalau ada sekolah yang seperti itu laporkan. Itu pelanggaran hukum,"tegasnya.

Terkait hal ini, Komisi 4 DPRD Sulut pada Rapat Dengar Pendapat dengan Dinas Pendidikan Daerah Sulut menegaskan pada Kadis Dikda Sulut dr Grace Punuh untuk memberi tindakan tegas pada sekolah yang memungut sumbangan pendidikan tapi mekanismenya tidak seperti yanv diamanatkan umdang undang.

Diketahui terkait sumbangan Pendidikan ini mekanismenya diatur dalam Permendikbud tahun 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan Pergub No 20 tahun 2021 terkait sumbangan Pendidikan. (A Husain)

To Top