Kotamobagu, PilarSulut.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) hari ini, Selasa (2/11/2021), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama beberapa SKPD dilingkup Pemkot Kotamobagu. Guna, melakukan finalisasi pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Kotamobagu Beggie Ch Gobbel menerangkan, setelah RDP finalisasi ini, Ranperda akan dibawah ke Gubernur, Biro Hukum, Sekertariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
“Insya Allah siap diseberangkan ke Biro Hukum Setprov Sulut dan Insha Allah barokah dan bermanfaat untuk Daerah jika jadi Perda,” terangnya.
Menurut Beggie, kegiatan ini mereka lakukan karena sebelumnya sudah di laksanakan konsultasi publik yang melibatkan pemangku kepentingan.
“Pada kegiatan konsultasi publik melibatkan pemangku kepentingan karena selama pembahasan hanya antara DPRD dan pihak Pemerintah maka di lakukanlah konsultasi publik sekitar satu setengah bulan yang lalu dan masa konsultasi publik itu kita final kan tadi,” ujar Beggie.
Terinformasi, RDP kali ini dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda Beggie Ch Gobbel, didampingi dua tenaga ahli yakni Ishak R. Sugeha dan Yudi Lantong.
Penulis: MDD