Kepala SKB Bantah Soal Pungli di Instansinya

pilarsulut.co

 


Tutuyan, PilarSulut.co - Kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Dechrin Ginoga membantah jika telah terjadi praktek Pungutan Liar (Pungli) di lingkungan belajar non formal baik paket B maupun C.


Pasalnya, ia mengaku tidak tahu-menahu terkait dengan persoalan tersebut apalagi jika dirinya sampai terlibat dalam praktik pungli itu.


"Tidak benar ada pungli di Sanggar yang saya pimpin, ini cuma mis informasi, jadi sangat tidak benar mama (sapaan akrab AT) minta-minta uang atau menjamin ijasah. Buktinya sampai saat ini peserta kesetaraan sendiri, ijasah mereka belum ada di tangan kami. Jadi ini perlu mama luruskan,” sebut AT, Rabu (10/11/2021).


Menurut Dechrin pengumpulan dana ke peserta kesetaraan, sebenarnya atas kesepakatan para peserta. Pengumpulan dana tersebut katanya untuk pembiayaan kebutuhan peserta kesetaraan. Selain itu juga untuk kepentingan kebersihan gedung dan halaman SKB.


“Itupun untuk kebersihan, sewa kursi dan konsumsi jika peserta kesetaraan dikumpul di SKB,Tidak ada pungutan liar kalaupun ada mungkin itu person saja secara institusi saya sebagai pimpinan tidak membenarkan itu," ucapnya.


Sebelumnya, sejumlah peserta belajar non formal baik paket B maupun C terinformasi kerap dimintai uang oleh oknum guru di SKB Boltim, berinisial AT. Bahkan tak tanggung-tanggung si AT terang-terangan meminta uang dengan mematok jumlahnya sebesar Rp. 1,5 juta untuk mendapatkan ijazah paket B dan C tanpa harus duduk untuk belajar.


“Dengan meminta uang sesuai dengan kesepakatan antara guru dan siswa, sudah bisa mendapatkan ijazah paket B ataupun C, itu bagi yang tidak sempat duduk belajar dan mengikuti ujian. Hal ini menjadi hal lumrah,” urai sumber mengutip perkataan oknum guru pengajar.


“Itu ibu (AT) bilang semua boleh, tergantung suntikan,” beber sumber yang tak ingin namanya disebut, belum lama ini.


Menariknya, oknum guru berinisial AT, tak menampik hal tersebut. Namun Menurutnya sejumlah uang yang dibebankan kepada pelajar berdasarkan kesepakatan sekira 300 sampai dengan 500 ribu.


“Siswa boleh mengganti susulan mata pelajaran yang tidak lulus, dengan sejumlah uang berdasarkan kesepakatan,” akunya.


“Amanat dari atasan sebagai pengumpul dana perbaikan nilai mata pelajaran yang disetor para siswa. Dana tersebut mengalir juga ke guru lain, pemegang mata pelajaran. Karena memang saya yang admin waktu itu, Bos percayakan. Saya beri ke guru ini, saya catat,” ujarnya.



Penulis: H.Mg02


To Top