Tutuyan, PilarSulut.co - Oknum Polisi berpangkat Bripda diamankan Paminal Polres Boltim usai menganiaya seorang wanita bersuami yang diduga merupakan selingkuhannya, Sabtu dini hari (18/12/2021), di Desa Togid Kecamatan Tutuyan.
Bripda AFW tak hanya menganiaya wanita yang diduga selingkuhannya berinisial NS itu, namun juga merusak propertinya dan membuat keributan namun mengendarai fasilitas Polri berupa Mobil bus Polisi saat kejadian.
Aksi Bripda AFW terhenti ketika personil Paminal Polres Boltim datang menjemputnya. Kanit Paminal Polres Boltim Aiptu Khaerudin Mointi kepada wartawan mengatakan jika Bripda AFW kini dalam proses kode etik.
“Itu (diproses) kode etik. Yang bersangkutan (ditahan) di Polsek Tutuyan,” ujar Aiptu Khaerudin.
Menurutnya, perbuatan Bripda AFW ini berimbas pada citra dan Marwah Polri.
Terlebih dia menggunakan fasilitas Polri saat melakukan aksinya tersebut.
“Untuk masalah diluar (dugaan penganiayaan dan pengrusakan) sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Ada surat pernyataannya. Ini tinggal persoalan internal (proses kode etik),” tambahnya.
Untuk motif keributan, dugaan penganiayaan dan pengrusakan properti milik NS, tak diungkap pihak Paminal. Namun sumber media ini menerangkan, jika antara pelaku dan korban terlibat cinta terlarang.
NS yang merupakan istri sah dari AG diduga berselingkuh dengan Bripda AFW.
NS yang berprofesi sebagai anggota Sat Pol PP dan AFW adalah salah satu anggota Polisi di Polres Boltim ini kerap bertugas bersama saat operasi Yustisi Covid-19.
Penulis: H.Mg02