Cegah Muncul Kawasan Kumuh Baru, Ranperdanya Mulai Dibahas

pilarsulut.co

 


Kotamobagu, PilarSulut.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD bersama Pemerintah Kota Kotamobagu langsung bergerak cepat dalam menangani dan mencegah akan timbulnya kawasan kumuh baru di daerah ini. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)-nya pun mulai dibahas bersama, Selasa ( 18/01/2021).



Menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kotamobagu Anugerah Beggie Gobel, kegiatan ini bagian dari upaya Eksekutif dan Legislatif untuk pencegahan munculnya kawasan kumuh baru yang ada diwilayah Kota Kotamobagu.


"Dalam kegiatan ini, bertujuan pada pencegahan munculnya kawasan kumuh baru yang ada di kota kotamobagu, sehingga upaya pencegahan itu tentu akan ada langkah-langkah yang diatur di pasal agar sebisa mungkin tidak ada kawasan kumuh," katanya.



Ada juga, lanjutnya, kegiatan-kegiatan yang di lakukan oleh pemerintah karena standarisasi kumuh itu ada di peraturan menteri dan itu semua kita tuntaskan.


“Ada juga program kegiatan pemerintah untuk prasarana-sarana autiditas contohnya pembangunan drainase, lampu jalan dan jembatan yang ada di kawasan-kawasan itu tentu akan di tingkatkan lagi,” ucapnya.



Terkuak saat dalam rapat kali ini, jumlah kawasan kumuh di Kotamobagu saat ini ada 11 titik yang ada di SK kumuh, dan standarisasi pemerintah menertibitkan SK kumuh, ada juga hal-hal yang diatur di Perda yang sedang dilaksanakan saat ini untuk diperkuat.


Diketahui, kegiatan ini berlangsung di ruang rapat gedung DPRD Kotamobagu jalan Paloko -Kinalang, Kelurahan Kotobangon. (ADV)



Penulis: MDD

To Top