Kotamobagu, PilarSulut.co - Sekretaris Dewan (Sekwan) Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kota Kotamobagu Moch Agung Adati, membacakan Nota kesepakatan bersama terkait penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022 yang berisi 24 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) saat Rapat Paripurna, Rabu (02/02/2022).
Berikut ini adalah isi nota kesepakatan bersama dan surat keputusan DPRD Kotamobagu; "1. Ranperda pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi, pengusul DPRD. 2 dan seterusnya 24. Perubahan atas Perda No. 4 Tahun 2012 tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, pengusul pemerintah. Dikeluarkan pada tanggal 2 Februari 2022, Ketua Meiddy Makalalag akan bertanda," bacanya.
"Berita acara nota kesepakatan bersama Walikota Kotamobagu dengan DPRD Kotamobagu tentang penetapan Propemperda Kota Kotamobagu Tahun 2022, pada hari ini Rabu tanggal 2 Bulan Februari Tahun 2022. Kami yang bertandatangan di bawah ini: I. Tatong Bara Walikota Kotamobagu, dalam hal ini bertindak dan untuk atas nama Pemkot Kotamobagu yang beralamat di Kotamobagu, selanjutnya disebut sebagai pihak pertama," lanjutnya.
"II, 1. Meiddy Makalalag Ketua DPRD Kotamobagu, 2. Syarifudin J Mokodongan Wakil Ketua DPRD Kotamobagu, 3. Herdi Korompot Wakil Ketua DPRD Kotamobagu, dalam hal ini bertindak dan untuk atas nama DPRD Kotamobagu, selanjutnya disebut sebagai pihak ke dua," ucapnya.
"Dengan ini bersepakat bersama-sama; 1. Membentuk dan membahas serta menyepakati Propemperda Kota Kotamobagu tahun 2022 yang sesuai dengan aspek kewenangan, aspek keterbukaan dan aspek pengawasan. 2. bahwa dalam penetapan pembentukan Propemperda Tahun 2022 harus berdasarkan kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang tidak bertentangan dengan kepentingan umum serta peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih tinggi," tambahnya.
"3. Bahwa dalam penetapan Propemperda Tahun 2022 berjumlah 24 Ranperda, sebagaimana terlampir dalam nota kesepakatan ini dan apabila terjadi pergantian lampiran dari kegiatan dari produk daerah tersebut, akan dilakukan secara bersama-sama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Bahwa penetapan Propemperda dianggarkan dalam APBD Kota Kotamobagu tahun anggaran 2022," tutupnya.
Terinformasi, Rapat Paripurna kali ini turut dihadiri oleh Wakil Walikota Kotamobagu Nayodo Makalalag atas nama Pemkot Kotamobagu dan Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag dan Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Syarifudin J Mokodongan. Tempat pelaksanaan di ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Kotamobagu. Jl. Paloko-Kinalang, Kotobangon, Kotamobagu. (ADV)
Penulis: MDD