Kotamobagu, PilarSulut.co - Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu bersama Dinas Kesehatan (Dinkes), terkonfirmasi ditunda dan akan dijadwalkan kembali.
Pasalnya, RDP yang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WITA, tidak dihadiri Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kotamobagu dan hanya diwakili oleh Kepala Bidang (Kabid) dan stafnya. Bahkan jadwalnya sempat diundur sampai pukul 13.30 WITA dikarenakan personil Dinkes terlambat hadir.
Ketua Komisi III Royke Kasenda yang membuka RDP, menjelaskan ini merupakan agenda rutin Komisi III bersama mitra kerja.
”Komisi III perlu mengundang mitra kerja komisi dengan tujuan evaluasi kinerja, penyerapan anggaran dan hal-hal lainnya," jelasnya.
Yang kami evaluasi, lanjutnya, adalah agenda tahun lalu dan triwulan pertama tahun 2022. Adapun terkait diskorsinya RDP, Komisi III mengatakan akan melakukan penjadwalan kembali.
“Kalau dari Komisi III selalu siap. Kami akan melihat kesiapan waktu Dinkes. Baik personil maupun data-data disiapkan semua,” tutupnya.
Terinformasi, RDP kali ini dilaksanakan di ruangan Bamus DPRD Kotamobagu, Jl. Paloko-Kinalang, Kotobangon, Senin (04/04/2022). Terpantau turut mendampingi Ketua DPRD Kotamobagu Meyddi Makalalag, yang juga saat itu memberikan penyampaian. (ADV)
Penulis: MDD