Kotamobagu, PilarSulut.co - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang tak selesai dibahas pada, Selasa (5/04/2022). Kini Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu kembali mengajak Pemerintah Kota (Pemkot) untuk menyelesaikannya.
Senin (11/04/2022), pembahasan Ranperda LP2B kembali digelar. Dilaksanakan diruang rapat paripurna DPRD Kotamobagu dan dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Anugerah Beggie Gobel, didampingi Dani Iqbal Mokoginta, Ahmad Sabir, serta Tenaga Ahli Bidang Hukum, Yudi Lantong.
Ketua Bapemperda DPRD Kotamobagu, Anugerah Beggie Ch Gobel menjelaskan, Ranperda ini bertujuan melindungi lahan pertanian dan pangan di wilayah Kotamobagu.
“Agar ada aturan dari daerah yang bertujuan untuk melindungi lahan pertanian dan pangan secara berkelanjutan sehingga semua dapat dikontrol dengan jelas. Dikarenakan Kota Kotamobagu untuk masyarakatnya butuh stok cadangan pangan, dan stok tertentu itu harus dibarengi dengan ketersediaan bahan serta lahan,” jelasnya.
dari data ekosistem yang ada, katanya, lahan pangan di Kota Kotamobagu telah menyusut dari 1.800 ha, kini tinggal 1.600 ha. Jika tidak dilindungi maka akan terus terjadi penurunan yang berdampak pada ketersediaan pangan di kotamobagu.
"Maka dengan adanya pembahasan Ranperda ini, kita coba dalami, bahkan kita minta agar ada starting di angka tertentu, maka rancangan perda ini diharapkan ada aturan produk hukum daerah yang melindungi pertanian pangan di kotamobagu,”pungkasnya.
Terinformasi, pembahasan dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kotamobagu, Jl. Paloko-Kinalang, Kotobangon. Selain Ketua dan Anggota Bapemperda, turut hadir pula perwakilan Pemkot Kotamobagu, diantaranya Dinas Ketahan Pangan, Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas PUPR dan Bagian Hukum. (ADV)
Penulis: MDD