Kotamobagu, PilarSulut.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu melalui Komisi I dan Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), bersama Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) serta Asisten I Bidang Pemerintahan, untuk membahas nasib tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, Senin (27/06/2022).
Hal ini berkaitan dengan Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022,
terkait masalah status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Itu berarti akan dihapus tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang, penghapusan ini dilakukan di seluruh instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu, melalui Komisi I dan Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), bersama Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) serta Asisten I Bidang Pemerintahan, untuk membahas nasib tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, Senin 27 Juni 2022.
“Hari ini kami meminta klarifikasi serta masukan, seperti yang sudah saya tanyakan kepada BKPP terkait jumlah 1.277 THL, dan Kaban menyampaikan, dia masih menunggu beberapa usulan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kalau kita menunggu usulan, bisa saja angka ini ada pada posisi 1.400 lebih,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Kotamobagu, Agus Suprijanta.
Menurutnya, penghapusan THL tersebut adalah langkah yang baik, sebab status THL akan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Status P3K juga termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) non PNS, sehingga bisa menduduki jabatan administratif dan jabatan fungsional di instansi pemerintah.
“Saya sangat mengharapkan kebijakan dari pada pemerintah pusat terkait penghapusan THL, kemudian diangkat menjadi P3K. Semoga kebijakan ini dapat mengakomodir semua THL,” katanya.
Tidak hanya RDP, DPRD Kotamobagu juga akan berencana melakukan kunjungan kerja ke kementerian untuk membahas seperti apa proses pemetaan P3K tersebut.
“Kami hadir disini karena perwakilan dari masyarakat. Maka bulan depan, pada minggu pertama kami akan ke MenPan-RB untuk menanyakan kembali aturan ini,” ucap Agus.
“Berapa sebenarnya kebutuhan P3K di Kota Kotamobagu. Kita meminta pemetaanya seperti apa, sebab sopir, cleaning service, security akan di pihak ketigakan,” kata Agus.
Sementara itu, Kepala BKPP Kotamobagu, Sarida Mokoginta menyebutkan terdapat tiga SKPD di Kotamobagu yang jumlah THL nya mencapai 200 lebih.
“THL yang banyak itu ada di Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Satpol-PP dan Rumah Sakit Umum Daerah,” ucap Sarida. (ADV)
Penulis: MDD