Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 Diparipurnakan DPRD Kotamobagu

pilarsulut.co

 K


otamobagu,
PilarSulut.co - Paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat I penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021, telah diparipurnakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu, Selasa (28/06/2022).



Rapat kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Herdy Korompot, didampingi Ketua DPRD Meiddy Makalalag . Rapat paripurna digelar di gedung paripurna DPRD Kota Kotamobagu.



Saat membuka rapat, Herdy menyebutkan daftar hadir jumlah anggota DPRD Kota Kotamobagu yang mengikuti jalanya rapat Paripurna hari ini, yakni berjumlah 15 anggota.



“Dengan demikian berdasarkan peraturan DPRD Kota Kotamobagu tentang tata tertib DPRD kota kotamobagu nomor I tahun 2018 Maka rapat di nyatakan telah memenuhi forum,” ucapnya.


Selanjutnya, Wakil Walikota Kotamobagu Nayodo Koerniawan menyampaikan bahwa berdasarkan laporan keuangan pemerintah daerah Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2021 pemerintah daerah kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).


“Opini wajar tanpa pengecualian atas LKPD Kota Kotamobagu tahun anggaran 2021 merupakan opini wajar tanpa pengecualian yang ke 9 kalinya yang telah berhasil diraih pemerintah daerah Kotamobagu secara berturut-turut,” ungkapnya. (ADV)



Penulis: MDD


To Top